JAKARTA – Wacana pembaruan payung hukum perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah mengebut pembahasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dinilai sudah usang dan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. Publik dan para pegiat kemanusiaan kini menanti dengan saksama, sebenarnya revisi UU HAM akan bawa perubahan penting apa saja bagi lanskap keadilan di tanah air?
Selama lebih dari dua dekade, beleid ini berlaku tanpa perubahan berarti. Akibatnya, banyak celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pelanggar HAM, sementara korban terus menelan pil pahit ketidakadilan.
Menggugurkan Stigma “Macan Ompong” Komnas HAM
Salah satu kritik terbesar terhadap UU HAM yang lama adalah posisi kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga ini kerap dinilai tak ubahnya “macan ompong” karena rekomendasinya hanya bersifat imbauan dan tidak memiliki kekuatan paksa secara hukum ( pro-justitia), sehingga sering kali diabaikan oleh Kejaksaan Agung maupun aparat kepolisian.
Oleh karena itu, revisi ini digadang-gadang akan menjadi tonggak sejarah baru.
“Rakyat berhak tahu dan bertanya, revisi UU HAM akan bawa perubahan penting apa saja? Harapan utamanya adalah pemberian taring bagi instrumen negara. Negara tidak boleh lagi absen atau hanya sekadar mencatat ketika terjadi pelanggaran struktural,” urai salah satu pakar hukum tata negara yang turut memberikan masukan dalam naskah akademik di Senayan.
Tiga Poin Krusial dalam Draf Revisi Beleid HAM
Berdasarkan pembahasan awal dan desakan dari koalisi masyarakat sipil, terdapat tiga substansi utama yang diproyeksikan akan merombak total wajah penegakan HAM di Indonesia melalui revisi ini:
-
Penguatan Wewenang Penyelidikan dan Eksekusi: Komnas HAM akan didorong untuk memiliki kewenangan penyidikan independen atau setidaknya kewenangan pemanggilan paksa yang mengikat, sehingga setiap temuan pelanggaran HAM (khususnya oleh aparat negara) wajib ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.
-
Adaptasi HAM Generasi Baru (Digital & Ekologis): Meluaskan definisi pelanggaran HAM yang tidak lagi sekadar kekerasan fisik, melainkan mencakup kejahatan siber berbasis gender, perampasan data privasi secara masif, hingga pelanggaran HAM di sektor lingkungan akibat operasi korporasi tambang.
-
Mekanisme Pasti Penyelesaian Kasus Masa Lalu: Menyediakan kerangka hukum keadilan transisional (transitional justice) yang baku agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak terus digantung dan dijadikan komoditas politik lima tahunan, melainkan diselesaikan secara berkeadilan bagi keluarga korban.
Mengawal Proses Politik di Senayan
Kendati draf perubahannya membawa angin segar yang sangat progresif, proses legislasi di DPR diprediksi tidak akan berjalan mulus tanpa hambatan. Berbagai kepentingan politik dan kelompok elite disinyalir akan mencoba memperlunak sejumlah pasal krusial.
Publik kini dituntut untuk terus mengawal ketat jalannya rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU HAM ini. Ketok palu dari beleid ini nantinya akan menjadi ujian sesungguhnya bagi komitmen pemerintah dan wakil rakyat dalam menempatkan nyawa, martabat, dan hak asasi setiap warga negara Indonesia di atas segala kepentingan politik maupun bisnis.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/




















