JAKARTA – Upaya penegakan hukum terhadap para dalang di balik krisis kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng (migor) yang sempat mencekik masyarakat luas belum berakhir. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam merespons putusan tingkat banding yang dinilai belum memberikan efek jera yang sepadan. Memastikan keadilan bagi rakyat dan negara, Kejagung ajukan kasasi atas vonis banding Marcella Santoso di kasus suap CPO ( Crude Palm Oil) ke Mahkamah Agung.
Langkah hukum tingkat akhir ini diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menelaah salinan putusan Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara tersebut di tingkat banding.
Melawan Vonis yang Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan
Dalam konstruksi perkaranya, skandal pemberian fasilitas ekspor CPO ini tidak hanya merugikan keuangan negara dalam bentuk nominal, tetapi juga menciptakan krisis sosial dan kerugian perekonomian negara secara masif. Ketika vonis di tingkat banding dinilai memperingan hukuman atau mengabaikan aspek pembuktian tertentu, pihak kejaksaan memiliki kewajiban moral dan yudisial untuk melawannya.
“Tindak pidana korupsi di sektor hajat hidup orang banyak adalah kejahatan luar biasa. Fakta bahwa hari ini Kejagung ajukan kasasi atas vonis banding Marcella Santoso di kasus suap CPO menunjukkan bahwa negara tidak mau kompromi dengan para mafia. Hukuman bagi pihak yang terbukti menyuap demi perizinan ekspor di tengah penderitaan rakyat harus maksimal,” tegas seorang pakar hukum pidana dari universitas terkemuka di Jakarta.
Tiga Argumentasi Utama JPU dalam Memori Kasasi
Meski memori kasasi secara rinci akan diserahkan langsung ke Mahkamah Agung, secara umum terdapat tiga argumentasi yuridis kuat yang menjadi pijakan Kejagung dalam mengambil langkah hukum ini:
-
Penerapan Hukum yang Kurang Tepat ( Judex Facti): JPU meyakini bahwa hakim pada tingkat banding telah keliru dalam menerapkan pasal atau tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait kualifikasi suap dan permufakatan jahat.
-
Disparitas Pemidanaan dan Efek Jera: Tuntutan JPU sejak awal didasarkan pada besarnya dampak kerusakan ekonomi yang ditimbulkan. Pengurangan masa hukuman di tingkat banding dinilai mencederai asas keadilan dan gagal memberikan efek jera (deterrent effect) bagi korporasi lain.
-
Penguatan Pembuktian Aliran Dana: Menguatkan kembali alat bukti yang menunjukkan benang merah antara pemberian gratifikasi/suap dengan terbitnya Persetujuan Ekspor (PE) yang melawan hukum di Kementerian Perdagangan pada saat krisis berlangsung.
Menanti Ketegasan Palu Hakim Mahkamah Agung
Kini, bola keadilan berada di tangan majelis hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Publik, aktivis antikorupsi, dan masyarakat yang pernah merasakan pahitnya antrean panjang minyak goreng menaruh harapan besar agar MA dapat memutus perkara ini secara objektif dan memulihkan rasa keadilan. Putusan kasasi ini kelak tidak hanya akan menentukan nasib terdakwa, tetapi juga menjadi yurisprudensi penting dalam pemberantasan korupsi korporasi di masa depan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/























