69490ac8b1651
Jaringan Lapas Terbongkar! Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap, Mengaku Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

JAKARTA – Sepak terjang sindikat peredaran narkotika kelas kakap yang kerap memanfaatkan celah di balik jeruji besi kembali terbongkar. Aparat kepolisian berhasil mengakhiri pelarian panjang seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan belasan kilogram barang haram. Publik kembali disadarkan akan rentannya sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan saat sang buron kasus sabu 11 kg ditangkap, mengaku bekerja untuk napi di rutan Dumai sebagai operator lapangan.

Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan membekuk kurir, melainkan pintu masuk krusial bagi aparat untuk membongkar tuntas sel-sel jaringan narkoba yang bermarkas di dalam bui.

Pengakuan Mengejutkan Sang Kaki Tangan

Dalam pelariannya, tersangka kerap berpindah-pindah tempat untuk mengecoh kejaran petugas. Namun, pelarian tersebut harus terhenti setelah tim reserse narkoba melakukan pengintaian intensif dan menyergap tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, fakta mengejutkan pun terungkap. Barang bukti sabu seberat 11 kilogram yang sebelumnya berhasil disita aparat ternyata bukan milik pribadi tersangka, melainkan barang titipan sindikat besar.

“Praktek pengendalian narkoba dari balik jeruji besi adalah kejahatan klasik yang terus berulang. Fakta di lapangan bahwa buron kasus sabu 11 kg ditangkap, mengaku bekerja untuk napi di rutan Dumai membuktikan bahwa para bandar masih leluasa menggunakan alat komunikasi di dalam sel untuk mengatur alur distribusi bernilai miliaran rupiah,” urai seorang kriminolog dan pengamat lembaga pemasyarakatan menanggapi penangkapan tersebut.

Tiga Fokus Pengusutan Jaringan Rutan Dumai

Menindaklanjuti pengakuan tersangka, tim gabungan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kini berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Terdapat tiga fokus utama dalam pengusutan lanjutan ini:

  1. Razia Alat Komunikasi dan Pemeriksaan Sipir: Menelusuri bagaimana narapidana di Rutan Dumai tersebut bisa mendapatkan akses ponsel atau alat komunikasi lainnya. Aparat juga akan memeriksa secara intensif indikasi keterlibatan oknum petugas rutan (sipir) yang mungkin menjadi fasilitator.

  2. Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bodong dan melacak ke mana saja aliran dana hasil penjualan sabu 11 kg tersebut bermuara.

  3. Memutus Jalur Pasokan Internasional: Mengingat letak geografis Dumai di Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan jalur laut internasional, penyidik meyakini sabu belasan kilogram tersebut merupakan barang selundupan dari sindikat lintas negara (seperti jaringan Segitiga Emas) yang masuk melalui jalur tikus pelabuhan.

Pembersihan Total Institusi Penjara

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi otoritas berwenang untuk segera melakukan audit dan pembersihan total di seluruh lapas maupun rutan di Indonesia. Masyarakat menuntut agar narapidana yang terbukti masih mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara diberikan sanksi isolasi maksimal (maximum security) dan tambahan hukuman yang seberat-beratnya agar ada efek jera yang nyata.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/