MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan baru saja menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas jaringan kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Setelah melakukan pengintaian dan investigasi mendalam, aparat keamanan berhasil membongkar salah satu sindikat penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terbesar di wilayah Sumatera Utara. Publik dikejutkan oleh skala operasi ini saat Polrestabes Medan gerebek 8 gudang berisi 136 kendaraan diduga curian, 2 pelaku utama berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
Keberhasilan operasi sapu bersih ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kota Medan yang selama ini kerap dihantui oleh tingginya angka kriminalitas pencurian kendaraan bermotor.
Memutus Rantai Sindikat Penadah Lintas Daerah
Terbongkarnya jaringan berskala besar ini bermula dari laporan warga serta pengembangan kasus-kasus curanmor berskala kecil yang sebelumnya telah ditangani kepolisian. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan memetakan aliran kendaraan hasil curian tersebut, yang ternyata bermuara pada titik-titik penyimpanan rahasia yang tersebar di beberapa kecamatan.
Penggerebekan serentak ini membuktikan komitmen aparat dalam memutus rantai pasok kejahatan dari hulu ke hilir.
“Ini bukan kejahatan amatiran, melainkan sindikat yang sangat terorganisasi. Fakta mencengangkan bahwa Polrestabes Medan gerebek 8 gudang berisi 136 kendaraan diduga curian, 2 pelaku yang bertindak sebagai pengepul utama langsung kita tahan. Kendaraan ini sengaja ditimbun untuk nantinya dijual ke luar daerah atau dipreteli suku cadangnya,” tegas seorang perwira menengah kepolisian saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan.
Tiga Temuan Krusial dari Pengungkapan Gudang Curanmor
Dari hasil penyitaan ratusan unit kendaraan roda dua dan penyelidikan awal terhadap kedua tersangka, polisi mendapati tiga fakta operasional dari sindikat gelap ini:
-
Pemalsuan Dokumen Kendaraan (STNK/BPKB): Sindikat ini diketahui memiliki afiliasi dengan pembuat dokumen palsu. Beberapa kendaraan yang disita ditemukan sedang dalam proses penggandaan pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fiktif agar seolah-olah berstatus legal saat dijual kembali.
-
Sistem Penyimpanan Terpecah (Decentralized): Guna menghindari kecurigaan warga dan aparat, pelaku sengaja menyewa 8 gudang kecil yang tersebar di wilayah padat penduduk, bukan satu gudang raksasa. Hal ini menyulitkan pelacakan konvensional.
-
Distribusi Antar-Provinsi: Sebagian besar kendaraan roda dua bernilai jual tinggi dipersiapkan untuk diselundupkan keluar Sumatera Utara, menyasar wilayah perkebunan atau daerah pelosok yang minim pengawasan lalu lintas.
Imbauan Pengambilan Kendaraan bagi Korban
Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan bersiap menghadapi jerat pasal berlapis terkait penadahan barang curian (Pasal 480 KUHP) dan permufakatan jahat. Sementara itu, Polrestabes Medan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan bermotor untuk segera mendatangi Markas Komando (Mako) Polrestabes. Warga diwajibkan membawa bukti kepemilikan sah seperti BPKB, STNK asli, serta surat tanda lapor kehilangan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/




















