69fc3eed293a2
Tegas! Purbaya Pastikan Aturan Tax Amnesty Tak Diutak-atik Lagi, Minta DJP Stop Bikin Resah Publik

JAKARTA – Kepastian hukum dalam kebijakan perpajakan menjadi urat nadi bagi stabilitas dunia usaha dan iklim investasi nasional. Merespons kebingungan yang belakangan ini merebak di kalangan pengusaha dan investor, Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan pernyataan yang sangat lugas. Ia pastikan Tax Amnesty tak diutak-atik lagi dan memberikan peringatan keras kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pernyataan ini diharapkan mampu meredam kegelisahan para Wajib Pajak (WP) yang sebelumnya merasa terancam oleh perubahan interpretasi aturan secara tiba-tiba di lapangan.

Kepastian Hukum Harga Mati bagi Investor

Bagi masyarakat, pelaku usaha, dan para investor yang telah berpartisipasi dan memercayakan asetnya pada program pengampunan pajak ( Tax Amnesty), jaminan keamanan data dan tidak adanya penagihan susulan yang mengada-ada adalah harga mati.

Purbaya menegaskan bahwa komitmen awal pemerintah saat menggulirkan program tersebut harus dijaga maruahnya. Tidak boleh ada kebijakan retroaktif atau pemeriksaan ulang yang mencari-cari kesalahan terhadap aset yang sudah dilaporkan secara sah dalam skema pengampunan tersebut.

“Aturan mainnya sudah jelas sejak awal. Saya pastikan Tax Amnesty tak diutak-atik lagi. Negara tidak boleh menjilat ludahnya sendiri, karena itu akan sangat menghancurkan trust (kepercayaan) publik dan merusak iklim investasi,” tegasnya.

“DJP Diminta Stop Bikin Resah!”

Dalam kesempatan yang sama, sorotan tajam juga diarahkan langsung ke meja otoritas pajak. Purbaya meminta agar aparat di lapangan tidak melakukan manuver-manuver yang bersifat intimidatif.

Sering kali, surat imbauan atau interpretasi aturan sepihak dari oknum pemeriksa pajak justru menimbulkan kebingungan berlebih. DJP diminta stop bikin resah masyarakat dengan wacana-wacana penggalian potensi pajak yang menyasar peserta Tax Amnesty masa lalu.

Langkah-langkah yang terkesan agresif dan tidak terkoordinasi ini dinilai kontraproduktif. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, tindakan tersebut justru memicu capital flight (larinya modal ke luar negeri) karena investor merasa tidak aman memarkirkan dananya di dalam negeri.

Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Ketegasan ini menjadi sinyal positif bagi pasar. Daripada terus “mengorek” data lama peserta pengampunan pajak, otoritas penerimaan negara didorong untuk lebih kreatif mengekspansi basis pajak baru (tax base) dari sektor-sektor informal atau ekonomi digital yang selama ini belum tersentuh (untapped).

Dunia usaha kini membutuhkan ketenangan untuk berekspansi, menyerap tenaga kerja, dan mencetak laba pasca-pemulihan ekonomi. Dengan adanya jaminan bahwa kebijakan pajak masa lalu tidak akan diutak-atik, roda perekonomian diharapkan dapat berputar lebih cepat dan stabil.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/