BENGKULU – Genderang perang terhadap korupsi di tingkat daerah terus bertalu. Pada Selasa (10/2/2026), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap 7 mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan panjang terkait penyelewengan dana negara yang merugikan keuangan daerah.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Detail Putusan: Hukuman Penjara dan Denda
Para terdakwa divonis dengan masa hukuman yang bervariasi, tergantung pada peran dan tanggung jawab masing-masing dalam skandal tersebut. Selain hukuman fisik, mereka juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara.
Poin-poin utama putusan hakim meliputi:
-
Hukuman Pidana: Rata-rata vonis penjara berkisar antara 1 hingga beberapa tahun.
-
Denda Material: Kewajiban membayar denda subisider (yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tambahan masa kurungan).
-
Uang Pengganti: Kewajiban mengembalikan dana yang telah dikorupsi kepada kas negara.
Momentum Pembersihan Birokrasi di Kepahiang
Vonis ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik, baik di kursi legislatif maupun eksekutif, bahwa setiap sen uang rakyat akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Kasus ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kepahiang agar lebih transparan dan akuntabel.
“Putusan ini adalah bentuk nyata penegakan keadilan. Kami berharap hal ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang berani mempermainkan anggaran daerah demi kepentingan pribadi,” ungkap perwakilan jaksa penuntut umum usai persidangan di Bengkulu, Selasa (10/2/2026).
Pihak penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/




















