5gxfm-anug
Depok 'Sapu Bersih'! Sepanjang 2025, Satpol PP Bongkar 4.126 Bangunan Liar dan Lapak PKL

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan kinerja penegakan peraturan daerah (Perda) yang cukup mencengangkan. Lewat tangan dingin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ribuan bangunan ilegal berhasil “disapu bersih” dari wajah kota.

Berdasarkan data rekapitulasi akhir tahun, tercatat sebanyak 4.126 penertiban dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2025. Angka ini mencakup pembongkaran bangunan permanen tanpa izin hingga penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menyerobot fasilitas umum.

Fokus: Rebut Kembali Trotoar dan Sempadan Sungai

Kepala Satpol PP Depok menjelaskan bahwa mayoritas penertiban menyasar bangunan yang berdiri di atas lahan yang bukan peruntukkannya.

“Fokus utama kami di 2025 kemarin adalah mengembalikan fungsi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Trotoar harus kembali untuk pejalan kaki, dan sempadan sungai harus bersih dari bangunan liar untuk mencegah banjir,” tegasnya.

Tindakan tegas ini diambil karena keberadaan bangunan liar tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menjadi biang kerok kemacetan dan kekumuhan yang selama ini dikeluhkan warga Depok.

Pendekatan Humanis Tetap Dikedepankan

Meski angkanya ribuan, pihak Satpol PP mengklaim bahwa proses penertiban tidak melulu menggunakan cara keras. Prosedur standar operasional (SOP) tetap dijalankan, mulai dari pemberian surat peringatan (SP) 1 hingga 3, serta dialog persuasif agar pemilik membongkar sendiri bangunannya (self-demolition).

Namun, bagi pelanggar yang membandel hingga batas waktu habis, petugas terpaksa menurunkan alat berat untuk melakukan eksekusi pembongkaran paksa.

Target 2026: Pengawasan Diperketat

Setelah “bersih-bersih” besar-besaran di 2025, tantangan di tahun 2026 adalah mempertahankan kondisi. Pemkot Depok berjanji akan memperketat patroli pengawasan agar lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan tidak kembali diokupasi oleh pedagang liar atau bangunan ilegal baru.

“Jangan coba-coba bangun lagi. Kami akan tindak lebih tegas,” pungkas perwakilan Satpol PP memberikan ultimatum.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/