69c9e6451b2d6
Tangis Amsal Sitepu Pecah di DPR: "Saya Hanya Pekerja Kreatif, Tak Perlu Dipenjara!"

JAKARTA – Ruang rapat Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Senin pagi (30/3/2026) mendadak hening. Dari layar virtual yang tersambung langsung ke Sumatera Utara, terdengar isak tangis yang menyayat hati. Suara itu milik Amsal Christy Sitepu, seorang videografer muda asal Kabupaten Karo yang kini harus duduk di kursi pesakitan karena dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Di hadapan para wakil rakyat, pertahanan emosional Amsal runtuh saat menceritakan nasib tragis yang merenggut kebebasannya.

Kasus yang menjerat Direktur CV Promiseland ini menyoroti sebuah ironi besar dalam sistem hukum dan birokrasi di Indonesia. Amsal didakwa merugikan negara sebesar Rp202 juta atas dugaan penggelembungan dana (mark-up) proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020-2022. Namun, pangkal masalahnya justru memicu perdebatan panas: pihak auditor negara kabarnya menilai unsur kreativitas dalam pembuatan video tersebut tidak bernilai lantaran tidak memiliki standar baku akuntansi layaknya proyek pengadaan fisik.

Sambil terisak, Amsal memohon keadilan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan anggota dewan lainnya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif yang sedang mencari nafkah secara profesional, bukan seorang koruptor yang berniat merampok uang rakyat. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan betapa hancur masa mudanya setelah ditahan selama 130 hari. Bagi seorang pekerja kreatif, berada di balik jeruji besi sama dengan mematikan imajinasi dan mata pencahariannya secara paksa. Ia merasa murni dikriminalisasi oleh sistem yang gagal memahami cara kerja industri kreatif.

Lebih mengejutkan lagi, dalam forum terbuka tersebut, Amsal mengaku sempat mendapat intimidasi dari oknum jaksa selama proses hukum berlangsung. Ia diminta untuk “mengikuti alur” saja demi kelancaran persidangan, sebuah permintaan yang ia tolak mentah-mentah. Keberaniannya untuk bersuara di forum RDPU ini menjadi titik balik. Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, yang mendampingi kasus ini secara khusus, mengecam keras logika hukum yang digunakan. Menurutnya, negara baru saja merampas hak hidup dan kreativitas anak mudanya sendiri selama berbulan-bulan hanya karena kegagalan aparat memahami bahwa seni visual tidak bisa dihitung seperti menghitung material bangunan.

Merespons aduan yang penuh derai air mata tersebut, Komisi III DPR RI langsung pasang badan. Mereka berjanji akan mengawal kasus ini secara all-out dan bahkan bersepakat mengajukan diri sebagai penjamin agar penahanan Amsal dapat segera ditangguhkan. DPR mendesak agar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dijadwalkan akan membacakan vonis pada awal April 2026 mendatang, dapat memberikan putusan bebas atau setidaknya putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani.

Kasus Amsal Sitepu di penghujung Maret 2026 ini bukan sekadar tragedi individu, melainkan alarm bahaya bagi seluruh pekerja lepas (freelancer) dan pelaku ekonomi kreatif di tanah air. Jika negara masih menggunakan kacamata birokrasi usang untuk menilai sebuah karya seni, maka impian memajukan industri kreatif nasional berpotensi menjadi bumerang yang justru mengirim anak-anak muda berbakat ke balik jeruji besi.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/