69a287c2217bc
Sindiran Keras! Pigai: Membela Tapi Berbayar Tidak Bisa Disebut Pembela HAM, Murni Bisnis?

JAKARTA – Keadilan sering kali dikonseptualisasikan bersikap buta dan tidak memihak. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa keadilan terkadang hanya bisa melihat “warna uang”. Pada Senin (4/5/2026), sebuah pernyataan tajam langsung memanaskan diskursus publik dan menguliti kemunafikan di sektor advokasi. Kritik tajam dari Pigai membela tapi berbayar tidak bisa disebut pembela HAM menjadi pukulan telak bagi oknum yang selama ini berlindung di balik topeng aktivisme mulia.

Oleh karena itu, mari kita bedah isu ini secara kritis dari kacamata sosiologi hukum dan etika profesi. Mengapa pernyataan ini sangat krusial dan relevan bagi kondisi penegakan hukum kita saat ini?

Batas Tipis Antara Aktivisme dan Komersialisasi Hukum

Secara fundamental, ada perbedaan filosofis yang sangat ekstrem antara seorang pengacara (lawyer) profesional dan seorang Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender). Seorang pengacara memang bekerja untuk memberikan pembelaan hukum, dan wajar jika mereka memasang tarif (lawyer fee) karena itu adalah mata pencaharian mereka. Akan tetapi, seorang Pembela HAM bergerak atas dasar panggilan nurani, kerelawanan, dan keberpihakan mutlak pada kaum marginal yang tertindas.

Sebagai akibatnya, ketika ada pihak yang mengklaim dirinya sebagai aktivis HAM namun hanya mau turun gelanggang jika ada “suntikan dana” atau grant (hibah) dari donor, esensi perjuangannya patut dipertanyakan. Pernyataan bahwa Pigai membela tapi berbayar tidak bisa disebut pembela HAM adalah upaya untuk mengembalikan kesucian gelar tersebut. Gelar Pembela HAM tidak boleh didegradasi menjadi sekadar profesi transaksional.

Dampak Mengerikan dari ‘Pasar Keadilan’

Selanjutnya, kita harus melihat fenomena ini dari kacamata struktural dan dampaknya terhadap masyarakat akar rumput. Jika semua bentuk pembelaan hukum membutuhkan pelumas finansial, lantas siapa yang akan membela para petani yang tanahnya diserobot mafia? Siapa yang akan mendampingi buruh harian lepas yang di-PHK secara sepihak tanpa pesangon?

Lebih lanjut lagi, komersialisasi isu HAM ini sering kali memunculkan fenomena “Aktivis Proyek”. Mereka hanya akan vokal dan bersuara lantang pada kasus-kasus viral yang memiliki sorotan media tinggi atau berpotensi mendatangkan kucuran dana dari lembaga internasional. Sementara itu, kasus-kasus pelanggaran HAM berat di daerah terpelosok yang sepi sorotan kamera akan dibiarkan menumpuk menjadi debu karena dianggap tidak “menguntungkan” secara finansial maupun popularitas.

Gen Z Wajib Kritis Memilih Pahlawan Keadilan

Di tengah era digital saat ini, validasi sosial sering kali menipu mata. Generasi Z dituntut untuk memiliki literasi kritis yang jauh lebih tajam dalam menyaring narasi publik. Kita tidak boleh mudah terpesona oleh tokoh-tokoh berdasi yang lantang berteriak soal keadilan di media sosial atau layar televisi, namun di belakang layar mereka bertransaksi memperjualbelikan nasib korban.

Sebagai kesimpulan, teguran keras ini harus menjadi momentum bersih-bersih bagi ekosistem Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan firma hukum publik di Indonesia. Negara dan masyarakat sipil membutuhkan pahlawan sejati yang berani pasang badan demi konstitusi, bukan sekadar ‘tentara bayaran’ yang bergerak sesuai arahan sponsor. Mari kita kembalikan muruah penegakan hukum agar keadilan tidak lagi menjadi komoditas mewah yang hanya bisa dibeli oleh kaum berduit!

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/