BEKASI – Ironi di tengah kemegahan pusat perbelanjaan dialami oleh para garda terdepan keamanan. Pada Kamis (19/3/2026), tersiar kabar bahwa puluhan petugas keamanan (satpam) yang bertugas di Pakuwon Mall Bekasi belum menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR) mereka. Padahal, berdasarkan kalender 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret, yang berarti batas waktu pembayaran THR sudah terlewati.
Melanggar Aturan H-7 Kemnaker?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7). Jika hari ini sudah memasuki tanggal 19 Maret, maka pihak pengelola atau perusahaan penyedia jasa keamanan (outsourcing) tersebut dinilai telah lalai dari kewajiban hukumnya.
“Kami sudah berjaga siang-malam melayani pengunjung yang belanja Lebaran, tapi sampai hari ini dompet kami masih kosong. Harapannya bisa buat beli baju anak atau ongkos mudik, tapi kepastiannya belum ada,” ungkap salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/3/2026).
Upaya Konfirmasi dan Mediasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pakuwon Mall Bekasi maupun vendor perusahaan keamanan terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai penyebab keterlambatan tersebut. Apakah kendala ada pada proses administrasi internal ataukah masalah likuiditas vendor, masih menjadi tanda tanya besar.
Masyarakat dan serikat pekerja di Bekasi menghimbau agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna memastikan hak para pekerja ini terpenuhi sebelum hari kemenangan tiba.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















