67231183ea7c9
Akhir Penantian 20 Tahun! RUU PPRT Segera Disahkan, Siapa yang Paling Diuntungkan?

JAKARTA – Penantian panjang selama lebih dari dua dekade tampaknya akan segera menemui garis finis. Pada Selasa (21/4/2026), wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menguat di parlemen. Namun, di tengah euforia para aktivis HAM, muncul sebuah diskursus publik yang menarik: jika RUU PPRT segera disahkan, menguntungkan majikan atau pekerja rumah tangga?

Banyak pihak yang masih missleading, mengira bahwa undang-undang ini hanya akan menjadi “senjata” bagi PRT untuk menuntut macam-macam kepada majikannya. Padahal, jika dibedah secara objektif, payung hukum ini sejatinya didesain sebagai win-win solution alias menguntungkan kedua belah pihak melalui asas kepastian hukum.

Dari sisi Pekerja Rumah Tangga (PRT), keuntungannya sudah sangat jelas. Selama ini, profesi mereka sering dianggap sebelah mata dan rentan eksploitasi karena masuk dalam sektor informal yang abu-abu. Dengan adanya RUU ini, hak-hak dasar mereka sebagai pekerja—mulai dari batasan jam kerja yang manusiawi, standar upah yang layak, hak cuti, hingga perlindungan dari tindak kekerasan fisik maupun psikis—akan diakui dan dilindungi secara sah oleh negara. Mereka bukan lagi “pembantu” yang bisa disuruh kerja 24 jam nonstop.

Di sisi lain, bagi pihak pemberi kerja (majikan), undang-undang ini justru memberikan rasa aman. Sering kali konflik terjadi karena tidak adanya batasan job description (deskripsi pekerjaan) yang disepakati sejak awal. Melalui regulasi ini, perjanjian kerja akan dibuat secara tertulis dan transparan. Majikan memiliki kepastian hukum terkait kualitas kerja, batasan tanggung jawab PRT, dan memiliki landasan yang kuat jika terjadi pelanggaran kontrak oleh pihak pekerja, seperti kabur mendadak atau tindakan kriminal di dalam rumah.

Pengesahan RUU PPRT di tahun 2026 ini bukanlah ajang tarik tambang untuk mencari siapa yang paling berkuasa. Ini adalah langkah fundamental bangsa kita untuk memanusiakan manusia. Negara tidak boleh lagi tutup mata terhadap nasib jutaan pahlawan domestik yang selama ini menopang roda ekonomi keluarga-keluarga di Indonesia. Sahkan segera tanpa pasal karet!

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/