f18e0f9c-692e-4b0f-86e7-dfe607b5bb25
Sanksi Tegas Tanpa Ampun: UIN Suska Riau Resmi Pecat Mahasiswa Pelaku Pembacokan Mahasisw

PEKANBARU – Pihak rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau mengambil langkah tegas terhadap oknum mahasiswa yang terlibat dalam aksi kriminalitas berat di lingkungan akademik. Kampus memastikan bahwa mahasiswa yang melakukan aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi tersebut telah dijatuhi sanksi pemecatan atau Drop Out (DO) secara tidak hormat.

Keputusan ini diambil setelah pihak universitas melakukan koordinasi internal dan meninjau kode etik mahasiswa. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga mengancam keselamatan dan integritas warga kampus.

Komitmen Kampus terhadap Keselamatan
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Suska Riau menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan di dalam kampus, terlebih aksi premanisme yang membahayakan nyawa orang lain. Menurutnya, status kemahasiswaan pelaku otomatis gugur setelah verifikasi mengenai keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut terbukti secara hukum maupun melalui investigasi internal.

“Kami sudah pastikan bahwa oknum mahasiswa yang bersangkutan diberhentikan secara tetap. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga lingkungan kampus yang aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswa,” ujar pihak rektorat dalam keterangan resminya.

Kronologi Singkat dan Tindakan Hukum
Insiden pembacokan yang sempat menggemparkan warga Pekanbaru ini bermula dari perselisihan yang berujung pada aksi nekat pelaku menggunakan senjata tajam. Korban, yang merupakan seorang mahasiswi, mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Meski pihak kampus telah memberikan sanksi administratif berupa pemecatan, proses hukum di kepolisian tetap berjalan sepenuhnya. UIN Suska Riau menyerahkan seluruh penanganan kasus kriminal ini kepada aparat penegak hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Evaluasi Keamanan Kampus
Pasca-kejadian ini, pihak kampus berencana memperketat pengawasan di area universitas. Langkah ini mencakup peningkatan patroli keamanan serta penguatan pembinaan karakter dan mental bagi para mahasiswa melalui unit-unit kegiatan mahasiswa dan program konseling.

Rektorat juga menghimbau kepada seluruh mahasiswa untuk tidak terpancing emosi dalam menyelesaikan masalah pribadi dan selalu mengedepankan dialog ketimbang kekerasan fisik. Pihak universitas pun memastikan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu proses pemulihan trauma akibat serangan tersebut.

Keputusan tegas pemecatan ini diharapkan menjadi pelajaran keras ( deterrent effect ) bagi mahasiswa lainnya agar senantiasa menjaga etika dan norma, baik di dalam maupun di luar lingkungan pendidikan. Sepak terjang akademis haruslah dibarengi dengan moralitas yang luhur, bukan dengan tindak kekerasan yang merugikan masa depan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/