6a13a914aaecf
Waspada Sindikat Bodong! Tertipu Jalur Haji Dakhili Rp300 Juta, 13 Calon Jemaah Indonesia Gagal Terbang

JAKARTA – Impian untuk segera menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci kini harus berujung pada isak tangis dan kerugian material yang fantastis. Di tengah ketatnya antrean kuota haji resmi, celah ini justru dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan yang tidak bertanggung jawab. Publik dikejutkan oleh kabar memilukan saat tertipu jalur haji dakhili Rp300 juta, 13 calon jemaah Indonesia gagal terbang dan telantar tanpa kejelasan nasib keberangkatan mereka.

Kejadian ini kembali menjadi tamparan keras bagi ekosistem penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus peringatan darurat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keberangkatan instan tanpa antrean.

Modus Berbahaya “Haji Dakhili”

Dalam terminologi penyelenggaraan haji, Haji Dakhili sebenarnya merujuk pada kuota haji internal yang khusus diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi atau ekspatriat (mukimin) yang telah memiliki izin tinggal resmi ( iqamah) di sana.

Namun, istilah ini dibajak oleh oknum agen travel tak berizin di Indonesia.

“Sindikat ini sangat rapi dalam meyakinkan korbannya. Fakta bahwa ada kasus tertipu jalur haji dakhili Rp300 juta, 13 calon jemaah Indonesia gagal terbang menunjukkan bahwa oknum ini menjanjikan kemudahan visa non-haji (seperti visa ziarah atau amil) lalu berjanji akan menyusupkan jemaah ke dalam kuota lokal Saudi begitu tiba di sana,” ungkap salah satu pengamat kebijakan haji dan umrah di Jakarta saat dimintai keterangan.

Tiga Tanda Bahaya Penipuan Haji Jalur Ilegal

Belajar dari kasus tragis yang menimpa belasan calon jemaah tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat penegak hukum meminta masyarakat mewaspadai tiga ciri utama penipuan travel haji bodong:

  1. Janji Keberangkatan Langsung Tanpa Antre: Menawarkan slot keberangkatan pada tahun yang sama (furoda atau dakhili palsu) dengan mematok harga ratusan juta rupiah, padahal mereka tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi di sistem Kemenag.

  2. Menggunakan Visa Non-Haji: Visa yang diterbitkan biasanya adalah visa turis, visa bisnis, atau visa ziarah. Padahal, otoritas keamanan Arab Saudi akan melakukan sweeping ketat, dan pemegang visa non-haji dilarang keras memasuki kawasan Makkah selama musim haji.

  3. Transfer ke Rekening Pribadi: Transaksi pembayaran tidak diarahkan ke rekening resmi biro perjalanan berbadan hukum, melainkan ke rekening atas nama pribadi oknum agen atau perantara.

Proses Hukum dan Imbauan Kemenag RI

Saat ini, para korban yang gagal berangkat telah melaporkan pihak agen ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Bareskrim Polri diharapkan segera memburu para pelaku agar uang jemaah dapat diselamatkan dan tidak ada lagi korban tambahan.

Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menegaskan agar masyarakat yang ingin berhaji menggunakan jalur tanpa antrean panjang hanya mempercayakan dananya pada layanan Haji Furoda (Mujamalah) melalui biro PIHK yang resmi dan terverifikasi di aplikasi Pusaka milik Kemenag. Jangan pernah menukar niat suci beribadah dengan jalur ilegal yang justru berujung pada jeratan hukum dan deportasi.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/