1703835889-1660x908
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak dan penyidik masih mengembangkan informasi tersebut dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Salah satu konstruksi perkara yang diungkap penyidik berkaitan dengan dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir HGB di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Istana Kepresidenan menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/