Jakarta – Istana Kepresidenan menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum yang berkaitan dengan anggota kabinetnya, termasuk kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, prinsip tersebut berlaku ketika terdapat persoalan hukum yang melibatkan pejabat pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Ia juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid masih dalam tahap pendalaman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Nusron sebelumnya muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait urusan pertanahan di Bogor. KPK menyatakan penyidik masih mendalami sejauh mana keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan kasus itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik juga masih melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
Istana menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu perkembangan penyidikan KPK.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















