Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan proyek Summarecon di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik tengah menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima maupun menyerahkan uang dalam rangkaian perkara tersebut.
Dalam penyidikan, KPK menelusuri aliran uang dengan nilai Rp300 juta dan Rp106,3 miliar. Penyidik juga mendalami hubungan transaksi tersebut dengan sejumlah pihak yang berada di sekitar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengurusan HGB. Sejumlah pejabat dan pihak terkait kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut. Penyidik juga mendalami struktur serta alur pemberian uang untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan korupsi.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. KPK menyatakan penelusuran aliran uang menjadi bagian penting untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















