Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mengkaji penguatan sanksi hukum bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu opsi yang disampaikan ialah menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.
Arahan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas terkait penanganan bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan mengenai perkembangan penanganan karhutla serta langkah mitigasi untuk menghadapi kondisi yang masih rawan dalam beberapa waktu ke depan.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia membuka kemungkinan perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR untuk memperberat hukuman.
Selain itu, Presiden meminta aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan dicabut. Pemerintah juga diminta memastikan pembukaan lahan tidak lagi dilakukan dengan cara membakar.
Prabowo mengatakan pemerintah dapat memberikan bantuan apabila masyarakat membutuhkan pembukaan lahan. Menurutnya, alasan mengenai kebutuhan pembukaan lahan maupun kearifan lokal tidak boleh menjadi dasar untuk membiarkan kebakaran hutan terus terjadi.
Pemerintah juga diminta menindak korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla. Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin, Prabowo meminta kemungkinan unsur pidana tetap diselidiki sesuai ketentuan hukum.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















