69fc6ec982f19
Bantah Lambat! Polisi Ungkap Penyebab Kiai Cabuli Santriwati Jadi Tersangka, Relasi Kuasa Jadi Hambatan?

PATI – Mencari keadilan bagi korban kekerasan seksual di negara ini sering kali ibarat berlari di atas treadmill; menguras banyak energi namun terasa berjalan di tempat. Rentetan kritik pedas dari masyarakat sipil akhirnya dijawab oleh aparat penegak hukum. Pada Jumat (8/5/2026), klarifikasi mengenai proses penyelidikan yang terkesan berlarut-larut resmi dirilis ke publik. Pernyataan di mana polisi ungkap penyebab kiai cabuli santriwati jadi tersangka dalam waktu yang cukup lama ini, membuka tabir mengenai rumitnya sistem pembuktian pidana di Indonesia.

Oleh karena itu, mari kita bedah dinamika kasus ini secara kritis dari kacamata tata kelola hukum (Legal Governance) dan perlindungan korban. Mengapa menetapkan status tersangka pada seorang figur otoritas membutuhkan kehati-hatian yang ekstra?

Benturan dengan Tembok ‘Relasi Kuasa’

Secara fundamental, tantangan terbesar dalam kasus kekerasan seksual di dalam sebuah institusi tertutup (seperti asrama atau pondok) adalah adanya relasi kuasa (power relation) yang sangat timpang. Sang pelaku bukanlah orang sembarangan; ia adalah figur sentral yang dihormati, memiliki otoritas absolut, dan sering kali dianggap “suci” oleh para pengikutnya.

Sebagai akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis yang luar biasa ( victim blaming) tidak hanya dari pelaku, tetapi juga dari lingkungan sekitarnya. Fakta di mana polisi ungkap penyebab kiai cabuli santriwati jadi tersangka memakan waktu lama adalah karena aparat kesulitan mencari saksi mata yang berani angkat bicara. Banyak saksi di lingkungan tersebut yang memilih bungkam karena takut kualat, takut diusir, atau diancam secara halus oleh pihak yayasan. Mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP menjadi sebuah misi yang sangat berat bagi penyidik di lapangan.

Kendala Alat Bukti dan Visum yang Terlambat

Selanjutnya, kita harus memahami celah dari birokrasi pembuktian kejahatan asusila. Kekerasan seksual sering kali tidak meninggalkan jejak fisik yang bertahan lama, terutama jika korban tidak langsung melapor saat kejadian berlangsung. Rasa trauma, malu, dan ancaman membuat korban memendam kejadian tersebut berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Lebih lanjut lagi, ketika korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor, hasil visum et repertum (pemeriksaan medis) sering kali sudah tidak bisa menunjukkan bukti fisik secara optimal. Oleh sebab itu, polisi harus menggunakan instrumen alternatif sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti hasil asesmen psikologis korban dan rekam jejak digital (jika ada). Proses mengundang psikolog forensik independen dan memvalidasi keterangan korban inilah yang membuat durasi penyidikan memanjang.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/