1985328823
Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Pakar Soroti Krusialnya 'Pembuktian Terbalik'

JAKARTA – Genderang perang melawan maling uang rakyat kembali ditabuh kencang di Gedung DPR RI. Pada awal pekan ini, Senin (20/4/2026), agenda pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat jalan di tempat kini kembali masuk ke meja perundingan. Menariknya, fokus publik kini tidak lagi sekadar pada pengesahan, melainkan pada ketajaman pasal-pasal di dalamnya.

Sejumlah pakar hukum tata negara dan pegiat anti-korupsi yang memantau jalannya sidang bahas RUU perampasan aset di DPR pakar soroti pembuktian terbalik sebagai instrumen yang paling mutlak harus ada. Tanpa klausul ini, RUU tersebut dinilai hanya akan menjadi macan ompong.

Bagi masyarakat awam, apa sebenarnya “pembuktian terbalik” ( illicit enrichment) itu? Sederhananya begini: Jika selama ini aparat penegak hukum yang harus bersusah payah membuktikan dari mana asal uang haram sang koruptor, dengan pasal ini, beban pembuktian itu diputar 180 derajat.

Jika seorang pejabat dengan gaji Rp 30 juta per bulan tiba-tiba memiliki koleksi mobil sport miliaran rupiah dan rumah mewah di kawasan elite, maka pejabat itulah yang wajib membuktikan secara logis dan legal dari mana asal hartanya. Jika ia gagal memberikan bukti yang sah, maka negara berhak merampas seluruh aset tersebut tanpa perlu menunggu putusan pidana penjaranya inkracht!

Logika hukum ini sangat ditakuti oleh para oknum birokrat nakal yang selama ini gemar mencuci uangnya dengan menyamarkan aset atas nama istri, anak, atau sopir pribadinya.

seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan dan mengawal ketat RUU ini. Jangan sampai ada “penumpang gelap” di Senayan yang mencoba melunakkan atau menghapus pasal pembuktian terbalik demi mengamankan pundi-pundi pribadi mereka. Jika kita benar-benar ingin Indonesia bersih dari korupsi, RUU Perampasan Aset dengan pembuktian terbalik adalah harga mati. Koruptor tidak takut dipenjara, mereka hanya takut dimiskinkan!

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/