68616f460cd1d
Aturan Tegas UU Baru! Polisi yang Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan UU Polri Wajib Mundur

JAKARTA – Pasca-pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang berjalan kilat di parlemen, sorotan kini beralih pada klausul-klausul krusial yang termuat di dalamnya. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah penegasan batas kewenangan anggota kepolisian aktif di ranah birokrasi sipil. Dalam aturan teranyar ini, diwajibkan secara tegas bahwa polisi yang duduki jabatan sipil di luar ketentuan UU Polri wajib mundur dari status keanggotaannya di Korps Bhayangkara demi menjaga muruah institusi dan mencegah tumpang tindih kewenangan.

Langkah legislasi ini dinilai sebagai upaya untuk menjawab keresahan masyarakat sipil terkait kembalinya bayang-bayang dwifungsi aparat keamanan di dalam birokrasi pemerintahan, yang seharusnya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional.

Mengunci Celah “Dwifungsi” Terselubung

Ketentuan mengenai rangkap jabatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa prajurit Bhayangkara tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum di tengah masyarakat. Kehadiran polisi aktif di instansi yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum atau keamanan nasional dianggap dapat mengganggu profesionalisme.

“Pasal ini adalah pagar pembatas yang sangat penting. Aturan mutlak bahwa polisi yang duduki jabatan sipil di luar ketentuan UU Polri wajib mundur atau mengajukan pensiun dini harus dikawal pelaksanaannya. Kita tidak ingin institusi sipil dikooptasi oleh kultur komando, yang pada akhirnya justru merusak sistem meritokrasi di kalangan ASN,” urai seorang pakar hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia menanggapi klausul tersebut.

Tiga Poin Penting Aturan Jabatan Sipil bagi Polri

Berdasarkan beleid terbaru yang baru saja diketuk palu oleh DPR dan Pemerintah, terdapat tiga batasan utama mengenai penempatan perwira polisi aktif di kementerian atau lembaga negara:

  1. Daftar Instansi yang Diperbolehkan: Polisi aktif hanya diizinkan menduduki jabatan struktural di instansi yang berkaitan dengan keamanan dan penegakan hukum, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), dan kementerian koordinator terkait.

  2. Opsi Mundur atau Pensiun Dini: Bagi perwira yang saat ini sudah telanjur menduduki jabatan di kementerian teknis (seperti pertanian, BUMN, atau perhubungan) yang tidak diatur dalam UU, mereka diberikan tenggat waktu transisi untuk memilih: kembali ke instansi induk (Mabes Polri) atau mengundurkan diri secara permanen (pensiun dini) dari dinas kepolisian.

  3. Ancaman Sanksi Administratif: Mabes Polri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) diwajibkan melakukan audit kepegawaian. Pelanggaran terhadap pasal ini akan berujung pada sanksi pencopotan jabatan hingga sidang etik profesi.

Ujian Integritas Kapolri dan Kemenpan-RB

Publik kini menanti komitmen nyata dari Kapolri dan pemerintah untuk segera mengeksekusi pasal krusial ini tanpa tebang pilih. Implementasi aturan ini akan menjadi ujian integritas bagi institusi kepolisian untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar tunduk pada supremasi sipil dan semangat reformasi birokrasi, serta memberikan ruang yang adil bagi ASN untuk meniti karier di instansinya masing-masing.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/