JAKARTA – Komitmen institusi kepolisian dalam memberangus peredaran narkotika dari dalam tubuhnya sendiri tengah diuji. Publik disuguhi pemandangan ironis ketika aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat justru terjerumus dalam lembah hitam narkoba. Babak baru dari skandal ini mencuat ke permukaan setelah munculnya laporan bahwa 4 polisi tak terima dipecat usai pesta sabu di rumah dinas, kompak ajukan memori banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada mereka.
Langkah perlawanan dari keempat oknum bintara tersebut memantik reaksi keras dari berbagai pihak, mengingat pelanggaran yang dilakukan dinilai sudah masuk kategori fatal dan mencoreng muruah seragam Bhayangkara.
Ironi Rumah Dinas Sebagai Sarang Narkotika
Putusan pemecatan tersebut dijatuhkan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu. Yang paling memberatkan, tindakan amoral tersebut justru dilakukan di fasilitas negara, yakni asrama atau rumah dinas kepolisian, yang semestinya steril dari segala bentuk tindak kejahatan.
“Institusi Polri tidak boleh kalah gertak oleh oknum-oknum pelanggar etik ini. Fakta bahwa 4 polisi tak terima dipecat usai pesta sabu di rumah dinas, kompak ajukan banding adalah hak konstitusional mereka, namun majelis banding harus menolaknya mentah-mentah. Tidak ada toleransi (zero tolerance) bagi polisi yang mengonsumsi narkoba. Jika dibiarkan, ini akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap keseriusan Polri dalam pemberantasan narkotika,” urai seorang pakar hukum pidana dan pengamat kepolisian merespons langkah hukum para oknum tersebut.
Tiga Poin Krusial dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Dalam proses penegakan disiplin di internal kepolisian, terdapat tiga poin krusial yang mendasari jatuhnya vonis pemecatan (PTDH) terhadap keempat oknum tersebut, yang kini sedang mereka lawan melalui memori banding:
-
Pelanggaran Berat Kode Etik Profesi: Mengonsumsi narkotika merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan institusi.
-
Penyalahgunaan Fasilitas Negara: Memanfaatkan rumah dinas yang dibiayai oleh uang pajak rakyat sebagai lokasi pesta narkoba dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap aset dan kewibawaan negara.
-
Ancaman Pidana Umum yang Menanti: Selain sanksi pemecatan secara administratif, keempat oknum tersebut juga tengah bersiap menghadapi proses peradilan pidana umum di bawah payung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Menanti Ketegasan Majelis Banding Polri
Masyarakat luas dan para pegiat antinarkoba kini mendesak pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) setempat dan Mabes Polri untuk menolak permohonan banding tersebut. Pemecatan secara tidak hormat harus dikawal hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ketegasan ini sangat krusial untuk memberikan efek jera yang maksimal, sekaligus menjadi sinyal peringatan bagi seluruh personel kepolisian di penjuru Nusantara agar tidak berani main-main dengan narkotika.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























