JAKARTA – Upaya hukum untuk merombak pasal-pasal dalam UU ITE kembali menemui jalan buntu. Pada sidang yang digelar Senin (16/3/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan tidak memenuhi syarat kejelasan materiil. Hakim Konstitusi menilai narasi permohonan tersebut membingungkan dan tidak sinkron antara alasan penggugatan dengan tuntutan yang diajukan.
Alasan MK: Inkonsistensi Posita dan Petitum
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti bahwa gugatan Roy Suryo dkk tidak secara spesifik menguraikan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal tertentu dalam UU ITE. MK menemukan adanya ketidakjelasan pada bagian Posita (dalil-dalil permohonan) yang tidak mendukung bagian Petitum (apa yang diminta untuk diputuskan).
Beberapa poin utama yang membuat MK menyatakan gugatan ini tidak jelas antara lain:
-
Ketidakjelasan Objek Gugatan: Para pemohon dinilai mencampuradukkan argumen teknis telematika dengan norma hukum tanpa landasan teori hukum yang kuat.
-
Logika yang Melompat: Narasi mengenai pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dianggap tidak terhubung secara kausalitas (sebab-akibat) dengan pasal-pasal yang digugat.
-
Tuntutan yang Kontradiktif: Beberapa poin permintaan dalam petitum dianggap MK saling tumpang tindih dan justru berpotensi menimbulkan kekosongan hukum jika dikabulkan.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) yang Lemah
Selain masalah kejelasan isi, MK juga mencatat bahwa para pemohon tidak berhasil membuktikan Kedudukan Hukum mereka secara kuat. Meskipun Roy Suryo dikenal sebagai pakar telematika, MK menilai ia tidak mampu menunjukkan secara konkret bagaimana pasal-pasal UU ITE tersebut secara spesifik telah atau berpotensi melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara dalam konteks kasus yang nyata.
“Mahkamah menemukan bahwa permohonan para pemohon tidak memenuhi sistematika hukum yang lazim. Terdapat kontradiksi internal yang membuat Mahkamah sulit memahami maksud sesungguhnya dari keinginan para pemohon,” tulis amar putusan MK, Senin (16/3/2026).
Implikasi bagi Jagat Digital 2026
Putusan MK ini berarti pasal-pasal dalam UU ITE yang dipermasalahkan masih tetap berlaku secara sah di Indonesia. Bagi publik, ini menjadi sinyal bahwa setiap gugatan hukum di MK memerlukan ketajaman argumentasi yuridis yang luar biasa, bukan sekadar opini teknis atau sentimen publik.
Meskipun gugatan Roy Suryo cs dinyatakan tidak jelas, diskusi mengenai revisi UU ITE diprediksi akan tetap menghangat sepanjang tahun 2026. Banyak pihak yang masih berharap adanya penyesuaian regulasi agar tidak ada lagi pasal karet yang mampu menjerat kebebasan berpendapat di ruang siber.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















