perkembangan-pencarian-korban-longsor-di-tpst-bantargebang-1773041366523_169
Menteri LH Gaspol Usut Pidana Longsor Maut Bantargebang: "Pasti Ada Tersangka!"

BEKASI – Aroma duka di TPST Bantargebang kini bercampur dengan aroma penegakan hukum yang tajam. Per hari ini, Rabu (11/3/2026), Menteri Lingkungan Hidup (LH) menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan menganggap remeh tragedi longsor yang menewaskan empat orang pekerja di gundukan limbah terbesar di Indonesia tersebut. Dalam konferensi pers terbaru, Menteri LH memastikan bahwa tim penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan hidup bersama kepolisian tengah bekerja keras mengumpulkan bukti untuk menyeret pihak-pihak yang lalai ke meja hijau.

Bukan Bencana Alam, Tapi Kelalaian Manusia

Menteri LH menepis anggapan bahwa curah hujan ekstrem adalah satu-satunya penyebab bencana tersebut. Menurutnya, ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penataan zona pembuangan. Gunungan sampah yang sudah melebihi kapasitas (overcapacity) namun tetap dipaksakan menerima kiriman tanpa adanya penguatan struktur lereng dinilai sebagai bentuk kelalaian fatal.

“Empat nyawa yang hilang itu bukan angka statistik. Mereka adalah manusia yang bekerja di tengah risiko karena kita gagal mengelola sampah dengan benar. Kami sudah instruksikan tim hukum untuk menggunakan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saya pastikan, dalam waktu dekat akan ada tersangka yang ditetapkan,” tegas Menteri LH, Rabu (11/3/2026).

Siapa Saja yang Berpotensi Menjadi Tersangka?

Penyidikan saat ini difokuskan pada tiga lapisan pengelola:

  1. Operator Lapangan: Pihak yang bertanggung jawab langsung pada penataan harian gundukan sampah (landfill management).

  2. Manajemen Pengelola TPST: Terkait kebijakan operasional dan pengawasan keselamatan kerja.

  3. Pejabat Berwenang: Pihak yang memberikan izin operasional meskipun kondisi lahan sudah dinyatakan dalam zona merah kerawanan longsor.

Audit Total dan Pesan bagi Pengelola Sampah

Selain mengejar tersangka, kementerian juga akan melakukan audit total terhadap seluruh kontrak pengelolaan sampah di Indonesia. Tragedi Bantargebang 2026 ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk berhenti menggunakan sistem open dumping yang berbahaya. Menteri LH mengingatkan bahwa di tahun 2026, teknologi pengolahan sampah harusnya sudah bisa meminimalisir risiko, bukan justru menciptakan gunung kematian bagi warga dan pekerjanya.

Langkah hukum ini juga menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi untuk segera duduk bersama merombak total kerja sama pengelolaan Bantargebang yang selama ini dinilai hanya fokus pada uang kompensasi, namun mengabaikan aspek keamanan lingkungan yang substansial.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/