potret-eks-menag-yaqut-hadiri-sidang-praperadilan-vs-kpk-1771906991677_169
Upaya Perlawanan Kandas: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Sah!

JAKARTA – Rabu pagi, 11 Maret 2026, suasana di PN Jakarta Selatan tampak lebih ketat dari biasanya. Publik menanti apakah mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut mampu mematahkan argumentasi penyidik melalui jalur praperadilan. Namun, hakim tunggal dalam amar putusannya menilai bahwa seluruh prosedur yang dilakukan oleh tim penyidik (Kejaksaan Agung/KPK) dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP.

Pihak Yaqut sebelumnya mendalilkan adanya cacat prosedur dalam penetapan tersangka dan penggeledahan. Namun, hakim berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan oleh pihak termohon (penyidik) sudah lebih dari cukup—minimal dua alat bukti yang sah—untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

Poin-Poin Utama Putusan Sidang

Dalam sidang yang berlangsung singkat namun padat tersebut, hakim menekankan beberapa aspek hukum krusial:

  • Legalitas Alat Bukti: Penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan dokumen elektronik terkait tata kelola kuota haji tambahan.

  • Prosedur Penangkapan/Penggeledahan: Tidak ditemukan adanya unsur kesewenang-wenangan; seluruh administrasi penyidikan dinyatakan lengkap dan sah.

  • Kewenangan Penyidik: Hakim menilai penyidik memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan pro-justitia terhadap mantan menteri tersebut.

Langkah Selanjutnya: Menuju Pengadilan Tipikor

Dengan ditolaknya praperadilan ini, pintu bagi penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara kini terbuka lebar. Kasus yang sempat memicu polemik nasional terkait pengelolaan kuota haji di tahun 2024-2025 ini diprediksi akan segera memasuki tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pihak kuasa hukum Yaqut menyatakan menghormati putusan hakim, namun tetap menegaskan bahwa mereka akan membuktikan ketidakbersalahan kliennya saat masuk ke materi pokok perkara nanti. “Praperadilan hanya menguji aspek formil, kita akan bertarung di materi pokok untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan klien kami,” ungkap perwakilan tim hukumnya.

“Hukum Tidak Mengenal Gelar, Hanya Mengenal Bukti”

Vonis praperadilan ini menjadi sinyal kuat bahwa di tahun 2026, upaya “bersih-bersih” kementerian dari praktik korupsi tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum nasional.

“Kami mengapresiasi putusan hakim. Ini membuktikan bahwa kerja penyidikan kami dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang kuat. Setelah ini, kami fokus pada pemberkasan agar kasus ini segera mendapatkan keadilan substansial di Pengadilan Tipikor. Tidak ada orang yang kebal hukum, termasuk mereka yang pernah menjabat di posisi tertinggi,” tegas perwakilan institusi penyidik, Rabu (11/3/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/