69aa39063ab04
Bertekuk Lutut di Persidangan! 7 Terdakwa Korupsi Tambang Bengkulu Akui Bersalah dan Siap Kembalikan Uang Negara

BENGKULU – Kejutan mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (6/3/2026). Tujuh orang yang terseret dalam pusaran korupsi izin pertambangan yang merugikan daerah hingga miliaran rupiah, akhirnya memilih untuk tidak lagi “bermain kucing-kucingan” dengan fakta hukum. Dalam agenda persidangan terbaru, ketujuh terdakwa menyatakan secara terbuka bahwa mereka bersalah dan beritikad baik untuk memulihkan kerugian negara.

Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai strategi hukum untuk mendapatkan keringanan hukuman (justice collaborator), sekaligus bentuk kepasrahan terhadap bukti-bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Poin-Poin Penting dalam Persidangan (Update 6 Maret 2026)

Dalam suasana sidang yang emosional, beberapa fakta penting mencuat ke permukaan:

  • Pengakuan Kolektif: Ketujuh terdakwa mengakui adanya penyimpangan prosedur dalam penerbitan izin dan aliran dana tidak sah.

  • Komitmen Pengembalian: Para terdakwa menyatakan telah menyiapkan dana atau aset senilai kerugian yang mereka timbulkan untuk diserahkan kembali ke kas negara.

  • Kooperatif: Mereka berjanji akan membantu penyidik mengungkap keterlibatan pihak lain jika ada instruksi dari atasan yang selama ini tersembunyi.

  • Alasan Remisi: Penasihat hukum menekankan bahwa pengakuan ini adalah bentuk penyesalan mendalam dan diharapkan menjadi pertimbangan hakim dalam vonis nanti.

“Lebih Baik Jujur Sekarang daripada Terjepit Selamanya”

Para pengamat hukum menilai bahwa pengakuan massal seperti ini jarang terjadi, kecuali jika bukti yang dimiliki jaksa memang sudah sangat “mengunci”.

“Pengakuan tujuh terdakwa ini adalah sinyal positif bagi penegakan hukum di Bengkulu. Mengakui kesalahan dan bersedia mengembalikan uang negara adalah langkah paling rasional saat ini. Rakyat tidak hanya butuh orang dipenjara, tapi juga butuh uang negara yang dicuri itu kembali untuk pembangunan daerah,” ungkap seorang praktisi hukum di Bengkulu, Jumat (6/3/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/