IMG-20260221-WA0004-scaled-e1771645782410
Salah Kamar! DPRD Kota Bekasi Tegaskan THM di Pasar Bintara Langgar Aturan Tata Ruang dan Zonasi

KOTA BEKASI – Keberadaan tempat hiburan malam di tengah-tengah lingkungan pasar tradisional kembali memicu gejolak. Pada Senin (2/3/2026), jajaran DPRD Kota Bekasi memberikan pernyataan resmi terkait polemik di Pasar Bintara. Dewan menilai, operasional hiburan malam di lokasi tersebut tidak sesuai dengan fungsi peruntukan lahan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat dan pedagang yang merasa terganggu dengan aktivitas malam hari yang dianggap tidak selaras dengan marwah pasar sebagai fasilitas publik.

Analisis Pelanggaran: Mengapa THM Tidak Boleh di Pasar?

DPRD menekankan bahwa setiap bangunan di Bekasi harus mengikuti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan fungsi zonasi yang berlaku. Berikut adalah poin pelanggaran yang disoroti:

  • Zonasi Perdagangan & Jasa (Publik): Pasar Bintara secara legal diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan kerakyatan dan pelayanan kebutuhan dasar. Memasukkan unsur THM (karaoke/bar) dianggap mengubah esensi pelayanan publik tersebut.

  • Gangguan Ketertiban Umum: Aktivitas hiburan malam sering kali bersinggungan dengan jam operasional pasar pagi, yang berpotensi memicu gesekan sosial serta gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

  • Legalitas Perizinan: Dewan mempertanyakan bagaimana izin operasional hiburan bisa terbit di atas lahan yang secara administratif tercatat sebagai bagian dari pengelolaan pasar atau area publik pendukungnya.

Permintaan Audit Izin DPRD meminta Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, untuk segera turun ke lapangan melakukan audit perizinan secara menyeluruh.

Tindakan Penegakan Perda Jika terbukti menyalahi aturan tata ruang, dewan mendesak agar dilakukan penyegelan atau penutupan permanen terhadap unit usaha hiburan tersebut guna mengembalikan fungsi pasar seperti semula.

Sinkronisasi Pembangunan Legislatif mengingatkan bahwa Bekasi menuju kota modern harus tertib administrasi. Pembangunan ekonomi tidak boleh menabrak aturan hukum yang sudah disepakati bersama dalam Perda Tata Ruang.

“Aturan Dibuat untuk Ditaati, Bukan Dinegosiasi”

Pihak DPRD menegaskan bahwa investasi di Bekasi sangat terbuka, namun harus berada pada koridor hukum yang benar.

“Pasar adalah tempat warga berinteraksi mencari kebutuhan pokok. Mencampurnya dengan tempat hiburan malam adalah kesalahan fatal dalam perencanaan tata ruang. Kami di DPRD meminta Satpol PP segera bertindak. Jangan biarkan pelanggaran ini menjadi pembiaran yang dianggap lumrah,” tegas perwakilan DPRD Kota Bekasi, Senin (2/3/2026).

(binarnesia/adv)

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/