JAKARTA – Upaya pemulihan aset negara terkait kasus-kasus besar di masa lalu terus membuahkan hasil. Pada Jumat (27/2/2026), pemerintah melalui otoritas hukum terkait mengumumkan perampasan secara resmi terhadap sejumlah aset milik Kerry Adrianto Chalid. Kerry merupakan putra dari buronan kelas kakap, Riza Chalid, yang hingga kini keberadaannya masih misterius.
Perampasan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan hukum guna memulihkan kerugian negara yang timbul dari pusaran kasus yang melibatkan keluarga Chalid selama bertahun-tahun.
Daftar Aset yang Berpindah Tangan ke Negara
Aset-aset yang dirampas tidak hanya bernilai fantastis secara nominal, tetapi juga mencakup berbagai instrumen investasi dan properti strategis. Langkah ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pelacakan aset (asset tracing) yang panjang oleh tim terpadu.
Beberapa kelompok aset utama yang dilaporkan dirampas meliputi:
-
Properti dan Tanah: Sejumlah lahan luas dan bangunan mewah di kawasan elit Jakarta dan sekitarnya yang terbukti memiliki keterkaitan aliran dana dengan sang ayah.
-
Kepemilikan Saham: Partisipasi modal di beberapa perusahaan yang diduga menjadi wadah pencucian uang atau penempatan aset hasil kejahatan.
-
Kendaraan Mewah: Deretan mobil kelas atas yang terparkir di kediaman terkait kini telah diberi garis pembatas dan segera dilelang untuk kas negara.
-
Rekening Bank: Pemblokiran dan penarikan saldo dari akun-akun yang terafiliasi dengan jaringan bisnis keluarga Chalid.
Update Status Penanganan Aset (27 Februari 2026)
Status Hukum Aset telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dirampas oleh negara. Proses selanjutnya adalah penilaian oleh tim penilai sebelum dilakukan lelang publik.
Tujuan Perampasan Seluruh hasil penjualan atau pengelolaan aset ini akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menambal kerugian finansial negara.
Pengejaran Riza Chalid Meski aset anaknya sudah mulai dipreteli, pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan bahwa pengejaran terhadap Riza Chalid sendiri tidak akan berhenti. Rampasan aset ini diharapkan mempersempit ruang gerak logistik sang buronan.
“Tidak Ada Tempat bagi Aset Hasil Kejahatan”
Pemerintah menekankan bahwa perampasan aset ini adalah bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Siapa pun yang ikut menikmati atau menyembunyikan hasil kejahatan negara akan menghadapi konsekuensi serupa.
“Perampasan aset milik Kerry Chalid ini adalah bukti bahwa negara hadir dan tidak akan membiarkan kekayaan yang berasal dari kerugian negara dinikmati oleh keluarga buronan. Kami akan terus melacak kemana pun aliran dana itu pergi, hingga rupiah terakhir kembali ke rakyat,” tegas perwakilan otoritas hukum, Jumat (27/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















