JAKARTA – Sebuah operasi kemanusiaan berskala besar baru saja dijalankan oleh Korps Bhayangkara. Pada Rabu (25/2/2026), Bareskrim Polri mengonfirmasi keberhasilan mereka dalam membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi secara terorganisir. Tidak tanggung-tanggung, operasi ini melibatkan personel Densus 88 Antiteror untuk memastikan penangkapan jaringan yang dikenal sangat licin dan berbahaya ini.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 7 bayi yang sedianya akan dijual ke berbagai pihak, bahkan diduga kuat ada indikasi pembeli dari luar negeri.
Mengapa Densus 88 Dilibatkan?
Keterlibatan Densus 88 dalam kasus non-terorisme ini memicu tanda tanya besar. Namun, pihak kepolisian menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki struktur yang menyerupai jaringan sel terputus, sebuah metode yang biasanya digunakan oleh organisasi radikal atau kelompok kriminal transnasional.
Poin-poin penting dari operasi penyelamatan ini:
-
Target Operasi: Penggerebekan dilakukan di beberapa titik persembunyian yang digunakan sebagai “penampungan” bayi sebelum dikirim ke pembeli.
-
Kondisi Korban: Ketujuh bayi tersebut ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan dan langsung dievakuasi ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
-
Identifikasi Tersangka: Sejumlah orang berhasil diamankan, mulai dari perantara, pencari korban, hingga orang yang berperan dalam pemalsuan dokumen identitas anak.
-
Jalur Distribusi: Sindikat ini memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan terenkripsi untuk memasarkan bayi-bayi tersebut dengan harga fantastis.
“Nyawa Anak Bukan Barang Dagangan”
Pemerintah melalui kementerian terkait dan Polri menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius negara. Perdagangan anak adalah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengerahkan sumber daya terbaik, termasuk rekan-rekan dari Densus 88, karena sindikat ini sangat terorganisir dan memiliki jaringan yang luas. Fokus utama kami adalah menyelamatkan nyawa bayi-bayi ini. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang menjadikan anak sebagai objek komoditas,” tegas perwakilan Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















