691587a49aa50
Tak Semua Bersalah! Anggota DPR Tegaskan Hukuman Mati Tak Bisa Digeneralisasi untuk Semua ABK Sea Dragon

JAKARTA – Penanganan kasus hukum kapal Sea Dragon yang tengah menjadi sorotan nasional mendapat atensi khusus dari Senayan. Pada Selasa (24/2/2026), anggota DPR RI memberikan pernyataan tegas bahwa penerapan hukuman mati tidak boleh dilakukan secara generalisasi terhadap seluruh Anak Buah Kapal (ABK) yang tertangkap.

Menurut DPR, penegakan hukum harus mampu membedakan antara otak kejahatan, nakhoda yang mengendalikan jalur, dengan ABK yang mungkin hanya bekerja demi upah tanpa mengetahui muatan ilegal yang dibawa.

Perlunya Klasifikasi Peran dalam Kejahatan

Dalam rapat atau pernyataan resminya, anggota dewan menekankan bahwa banyak ABK seringkali menjadi korban tipu daya atau bahkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipaksa bekerja di kapal-kapal bermasalah.

Poin-poin penting yang disoroti DPR:

  • Uji Pengetahuan (Mens Rea): Apakah ABK mengetahui secara sadar bahwa kapal membawa barang ilegal, atau mereka hanya menjalankan perintah teknis mesin dan kebersihan?

  • Rantai Komando: Hukum harus lebih berat menyasar pemilik kapal dan nakhoda sebagai pemegang otoritas tertinggi di laut.

  • Potensi TPPO: Banyak ABK yang bekerja di kapal internasional terjebak dalam kontrak kerja paksa dan tidak memiliki daya tawar untuk menolak perintah.

  • Prinsip Keadilan Individual: Menghukum mati orang yang tidak mengetahui detail kejahatan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Hukum Jangan Sekadar Memuaskan Amarah Publik”

DPR mengingatkan bahwa meskipun kasus Sea Dragon adalah kejahatan luar biasa, proses hukumnya tidak boleh kehilangan nilai kemanusiaan.

“Kita semua marah dengan kejahatan yang dibawa Sea Dragon, tapi hukuman mati bukan sesuatu yang bisa dipukul rata. Kita harus lihat siapa yang benar-benar punya niat jahat (mens rea) dan siapa yang hanya buruh migran yang terjebak situasi. Hukum kita harus adil, bukan sekadar memuaskan amarah publik,” tegas salah satu anggota DPR RI, Selasa (24/2/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/