Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026). Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo dari jabatan tersebut pada Rabu pagi.
Menurut Prasetyo, keputusan itu merupakan konsekuensi dari status Listyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Pemerintah kemudian menunjuk Ariyo Windutomo untuk memastikan posisi Kepala Staf Kepresidenan tetap terisi selama proses hukum berlangsung.
Sebelum mendapatkan penunjukan tersebut, Ariyo diketahui menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Ia merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat dengan pangkat Letnan Jenderal.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Selain Listyo, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo, tokoh politik, organisasi masyarakat, hingga awak media. Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























