JAKARTA – Pendekatan aparat kepolisian dalam menangani penyampaian pendapat di muka umum kembali menjadi sorotan. Tokoh hukum dan politik nasional, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyuarakan pentingnya evaluasi mendalam dan dorong reformasi penggunaan Brimob (Korps Brigade Mobil) saat mengamankan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
Langkah ini dinilai krusial agar kehadiran aparat penegak hukum di lapangan murni untuk menjaga ketertiban, bukan justru memicu eskalasi konflik yang berujung pada tindakan represif terhadap masyarakat sipil.
Brimob Bukan Pasukan Anti-Massa
Dalam pandangannya, Yusril menekankan perlunya membedakan secara tegas antara penanganan kejahatan tingkat tinggi (seperti terorisme atau pemberontakan bersenjata) dengan pengamanan aksi unjuk rasa yang merupakan hak konstitusional warga negara.
Pengerahan pasukan Brimob yang memiliki kualifikasi tempur dan dibekali perlengkapan pengendalian massa tingkat tinggi harus dilakukan secara sangat selektif.
“Penggunaan kekuatan harus proporsional. Saat unjuk rasa, yang dihadapi aparat adalah mahasiswa, buruh, dan warga negara sendiri yang sedang menyampaikan aspirasi, bukan musuh negara. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan tidak boleh berwatak militeristik atau berpotensi represif,” tegas Yusril menggarisbawahi pentingnya reformasi doktrin pengamanan.
Evaluasi SOP Penanganan Demonstrasi
Dorongan untuk melakukan reformasi penggunaan Brimob ini juga mencakup desakan untuk meninjau ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) di tubuh Polri. Publik kerap kali disuguhkan pemandangan bentrokan fisik, penembakan gas air mata yang tidak terukur, hingga dugaan kekerasan berlebih saat demonstrasi memanas.
Yusril menyarankan agar Polri lebih mengedepankan unit Sabhara (Samapta Bhayangkara) atau pasukan negosiator (Dalmas) di garis depan dengan pendekatan yang lebih persuasif dan humanis. Pengerahan Brimob seharusnya menjadi opsi paling akhir (ultimum remedium) dan hanya diturunkan jika situasi benar-benar mengancam keamanan negara atau terjadi kerusuhan massal ( chaos) yang meluas.
Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
Lebih lanjut, evaluasi ini sejalan dengan upaya memperbaiki citra institusi kepolisian di mata publik internasional maupun domestik. Setiap tindakan pengamanan harus tegak lurus pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah dan pimpinan Polri diharapkan dapat menyerap masukan ini sebagai kritik konstruktif. Dengan adanya reformasi penggunaan Brimob, diharapkan tidak ada lagi jatuh korban sipil yang tidak perlu saat unjuk rasa berlangsung di masa depan, sekaligus menjamin iklim demokrasi di Indonesia tetap sehat dan aman bagi semua pihak.\
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/























