20261104_Mantan-Menkopolhukam_Mahfud-MD_penyadapan_Prabowo_Listyo-Sigit_makar
Mahfud MD Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo sebagai Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri. Mahfud bahkan menyebut perkara tersebut sebagai dugaan kejahatan terbesar sepanjang sejarah institusi kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui siniar di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (3/11/2026). Ia menilai kasus tersebut memiliki persoalan yang lebih serius dibandingkan sejumlah skandal besar yang pernah melibatkan anggota kepolisian, termasuk perkara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Menurut Mahfud, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya keterkaitan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Meski demikian, Mahfud meminta publik melihat perkembangan penyidikan sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

Kasus ini menyeret tiga perwira tinggi Polri, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya selama periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, dan pengusaha.

Mahfud menegaskan persoalan tersebut harus ditangani secara serius karena menyangkut keamanan negara dan kewibawaan institusi kepolisian. Sementara itu, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/