Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam setelah dirinya diduga menjadi salah satu target penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Pemerintah menilai kasus tersebut sebagai persoalan serius karena menyangkut keamanan kepala negara dan penyalahgunaan kewenangan institusi negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan sikap Presiden tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, Prabowo sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh pihak dari institusi yang berada di bawah kepemimpinannya.
Prasetyo menilai peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena penyadapan diduga menyasar seorang kepala negara. Ia juga menyebut kejadian ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran lebih luas terkait keamanan dan kepentingan nasional.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh rangkaian tindakan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























