69d5dd2487833
Pemprov Banten Tagih Pajak Mobil Door-to-Door, Petugas Bawa Surat Resmi

SERANG – Budaya menunda bayar pajak kendaraan dengan dalih “nggak ada waktu ke Samsat” tampaknya harus segera diakhiri. Pada Rabu (22/4/2026), Pemerintah Provinsi Banten resmi tancap gas menerapkan kebijakan proaktif demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang banyak mengendap di garasi warga.

Langkah tegas ini diwujudkan lewat skema jemput bola. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Banten tagih pajak mobil door to door, petugas dibekali surat tugas resmi yang dilengkapi dengan identitas instansi. Kebijakan ini menyasar para pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua yang tercatat menunggak kewajibannya.

Banyak masyarakat yang mungkin kaget atau bahkan khawatir dengan metode penagihan langsung ke rumah ini. Mengingat maraknya modus penipuan dan pemerasan berkedok oknum petugas, wajar jika insting waspada warga langsung menyala.

Namun, pemerintah memastikan warga tidak perlu panik. Syarat utamanya: warga berhak—bahkan wajib—meminta petugas yang datang untuk menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) asli dan Kartu Tanda Pengenal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Jika petugas tersebut tidak bisa menunjukkannya atau meminta pembayaran tunai tanpa memberikan bukti struk resmi dari mesin EDC/sistem digital, warga berhak menolak dan melapor.

Bagi kaum milenial dan Gen Z, kebijakan ini sebenarnya menjadi pengingat yang sedikit nyentil. Di era di mana bayar apa pun bisa sambil rebahan pakai smartphone, menunggak pajak sampai harus disamperin petugas ke rumah tentu terasa agak memalukan. Apalagi kalau di media sosial sering flexing nongkrong di coffee shop mahal, tapi bayar pajak tahunan mobil malah mangkir.

Mari kita biasakan tertib administrasi. Cek kembali tanggal jatuh tempo di STNK kalian sekarang juga. Kalau memang belum bayar, segera lunasi lewat aplikasi Samsat online atau minimarket terdekat sebelum pagar rumah kalian diketuk oleh petugas pajak berseragam!

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/