69dcab41642b0
Operasi Sapu Bersih! Imigrasi Ringkus 346 WNA Bermasalah, Warga Negara China Mendominasi

JAKARTA – Ketegasan aparat penegak hukum perbatasan kembali diuji dan kali ini membuahkan hasil yang patut diapresiasi. Pada Selasa (14/4/2026), Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan pencapaian gemilang dari serangkaian operasi pengawasan dan penindakan orang asing di berbagai wilayah Indonesia. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 346 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan.

Dari ratusan paspor yang disita oleh petugas, data statistik menunjukkan temuan yang mencolok: mayoritas WNA yang diringkus dalam operasi kali ini berasal dari daratan China.

Pelanggaran yang mereka lakukan pun sangat beragam. Mulai dari pelanggaran administratif klasik seperti izin tinggal yang sudah kedaluwarsa (overstay), penyalahgunaan visa kunjungan wisata wisata untuk bekerja secara ilegal di sektor pertambangan dan proyek konstruksi, hingga indikasi keterlibatan dalam jaringan kejahatan siber internasional (cyber fraud).

Penangkapan massal di pertengahan April 2026 ini membuka kotak pandora mengenai sistem pengawasan orang asing di Tanah Air. Di satu sisi, pemerintah memang tengah gencar menarik investasi asing dan wisatawan mancanegara demi memutar roda ekonomi. Namun di sisi lain, kebijakan seperti Visa on Arrival (VoA) sering kali dieksploitasi oleh oknum mafia tenaga kerja internasional untuk menyelundupkan pekerja kasar asing secara ilegal.

Realita ini tentu mencederai rasa keadilan warga lokal. Di saat jutaan pemuda Indonesia kesulitan mencari pekerjaan dan angka pengangguran masih menjadi PR besar, lapangan kerja di sektor non-ahli (seperti buruh pabrik atau pekerja kasar proyek) justru diam-diam diisi oleh pendatang asing bermodal visa turis.

Kabar Pelita mendesak agar langkah Imigrasi tidak berhenti pada tahap penangkapan. Seluruh 346 WNA tersebut wajib diproses hukum sesuai tingkat pelanggarannya, dideportasi secepatnya, dan nama mereka harus masuk dalam daftar penangkalan ( blacklist) permanen. Selain itu, pemerintah juga harus memberi sanksi keras kepada pihak sponsor atau perusahaan lokal yang terbukti memfasilitasi dan mempekerjakan mereka secara ilegal. Indonesia adalah negara berdaulat, bukan tempat penampungan bagi pelanggar aturan dari negara lain!

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/