JAKARTA – Upaya panjang mencari keadilan bagi para korban tragedi kelam Mei 1998 tampaknya masih harus membentur tembok tebal birokrasi dan hukum acara. Pada Rabu (22/4/2026), publik menyoroti rilis akhir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait gugatan kontroversial terhadap Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan sehari sebelumnya, terungkap dengan jelas alasan PTUN tidak dapat menerima gugatan terhadap Fadli Zon: tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Majelis hakim secara resmi menerima eksepsi (bantahan) dari kubu tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan. Singkatnya, PTUN merasa institusinya bukanlah arena hukum yang tepat untuk menyidangkan sengketa ini, sehingga status gugatannya menjadi Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.
Bagi yang belum mengikuti akar masalahnya, gugatan ini dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil sebagai buntut dari pernyataan publik Fadli Zon yang secara gamblang menyangkal adanya tragedi pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. Sang menteri menyebut bahwa narasi kelam tersebut tidak memiliki bukti (proof) yang solid dan sekadar “cerita” belaka, serta berniat meluruskan ulang buku sejarah Indonesia.
Tentu saja, manuver dari seorang pejabat negara yang memegang kendali atas kebudayaan dan narasi sejarah ini memicu amarah luar biasa. Bagi keluarga korban, penyintas, dan aktivis HAM, penyangkalan ini bukan sekadar keseleo lidah. Ini dinilai sebagai bentuk “represi memori”—sebuah upaya untuk memutarbalikkan fakta sejarah dan menghapus jejak penderitaan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Laporan resmi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) seolah dikesampingkan.
Meski secara prosedural hukum Fadli Zon bisa bernapas lega hari ini karena celah yurisdiksi PTUN, pertarungan moral di ruang publik masih jauh dari kata selesai. Kemenangan administratif semacam ini tidak akan serta-merta mampu membungkam kenyataan pahit yang pernah mengoyak ibu kota 28 tahun silam.
Anak muda hari ini sudah sangat melek literasi dan sejarah. Pejabat publik tidak bisa lagi dengan mudah melempar narasi yang mencederai perasaan korban tanpa mendapat perlawanan dari masyarakat sipil. Kita punya tugas besar untuk terus mengawal sejarah bangsa agar kebenaran tidak dikubur begitu saja!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/























