6a224f86f1acf
Bahaya Pencurian Identitas! Mahasiswi di Majalengka Kaget Punya Utang Pinjol Rp 28 Juta, Ternyata Ulah Orang Terdekat

MAJALENGKA – Kejahatan siber bermodus penyalahgunaan data pribadi kini semakin meresahkan dan mengintai siapa saja, bahkan dari lingkaran pergaulan terdekat. Nasib nahas dialami oleh seorang mahasiswi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang tiba-tiba diteror oleh sejumlah penagih utang (debt collector) dari berbagai aplikasi pinjaman online (pinjol). Korban yang tak pernah merasa mengajukan pinjaman sontak panik. Peristiwa tragis saat mahasiswi di Majalengka kaget punya utang pinjol Rp 28 juta, ternyata ulah pelaku yang sangat mengejutkan ini langsung menyita perhatian publik dan aparat kepolisian setempat.

Setelah dilakukan penelusuran mutasi rekening dan jejak digital, terungkap fakta pahit bahwa pelaku pembobolan identitas tersebut diduga kuat merupakan teman dekat korban sendiri yang diam-diam menyalahgunakan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Modus Manipulasi Data Bermodal KTP dan Foto Swafoto

Aksi kejahatan ini bermula ketika pelaku meminjam ponsel atau meminta foto KTP korban dengan berbagai alasan yang manipulatif, seperti dalih pendaftaran pekerjaan atau verifikasi akun e-commerce. Tanpa sepengetahuan korban, data valid tersebut digunakan untuk melakukan registrasi di belasan aplikasi pinjaman online, lengkap dengan proses verifikasi wajah (liveness detection) yang diduga diakali oleh pelaku.

“Kasus ini adalah red flag bagi masyarakat terkait betapa rentannya keamanan identitas kependudukan kita. Cerita pilu ketika mahasiswi di Majalengka kaget punya utang pinjol Rp 28 juta, ternyata ulah teman sendiri membuktikan bahwa pencurian identitas (identity theft) kini tidak hanya dilakukan oleh sindikat terorganisasi, tetapi juga oleh orang-orang di sekitar kita yang memanfaatkan kelengahan,” urai seorang pakar keamanan siber dari lembaga riset digital menanggapi modus operandi tersebut.

Tiga Langkah Darurat Korban Penyalahgunaan Data Pinjol

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut kini tengah memburu pelaku. Bagi masyarakat yang mendadak menjadi korban jeratan utang pinjol akibat penyalahgunaan data, aparat penegak hukum menyarankan tiga langkah darurat berikut:

  1. Lapor ke Pihak Kepolisian (SPKT): Segera buat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu setempat terkait tindak pidana pencurian data pribadi dan penipuan. Surat laporan ini menjadi tameng hukum yang sah bagi korban.

  2. Klarifikasi ke OJK dan AFPI: Buat aduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan melampirkan surat bukti lapor polisi agar nomor identitas korban dapat diblokir dari sistem penagihan (SLIK/BI Checking).

  3. Abaikan Teror Penagih Utang (DC): Jangan pernah merespons ancaman atau mengirimkan uang sepeser pun kepada penagih utang. Informasikan kepada mereka secara tegas bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib atas dasar pemalsuan identitas.

Literasi Keamanan Digital Harus Ditingkatkan

Berkaca dari kasus di Majalengka ini, pemerintah daerah dan institusi pendidikan didesak untuk lebih gencar mengampanyekan pentingnya literasi keamanan digital. Masyarakat diimbau untuk tidak pernah membagikan foto KTP, KK, atau One Time Password (OTP) kepada siapa pun, termasuk sahabat atau keluarga. Jika kelalaian terus terjadi, ancaman jeratan utang fiktif akan terus memakan korban-korban baru di masa mendatang.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/