5deca629b1cd0
Polemik Dokumenter Terbaru! Dilaporkan Soal Film Pesta Babi, Dandhy Ungkit Dukungannya ke Mama Sinta

JAKARTA – Sutradara sekaligus jurnalis dokumenter terkemuka, Dandhy Laksono, kembali harus berhadapan dengan proses hukum terkait karya audiovisualnya. Ia resmi dipolisikan oleh sekelompok organisasi masyarakat sipil yang menilai film dokumenter terbarunya yang bertajuk “Pesta Babi” telah menyinggung sensitivitas kelompok tertentu. Menanggapi tudingan miring yang dialamatkan kepadanya, sineas tersebut tidak tinggal diam. Merespons fakta bahwa dirinya dilaporkan soal film Pesta Babi, Dandhy ungkit dukungannya ke Mama Sinta sebagai bukti bahwa karya-karyanya selalu berpihak pada isu kemanusiaan dan masyarakat adat, bukan untuk memicu sentimen kebencian.

Pelaporan ini kembali memantik diskursus hangat mengenai batasan kebebasan berekspresi dan ruang aman bagi para sineas dokumenter dalam memotret realitas sosial di Indonesia.

Jejak Advokasi Sosial Sebagai Perisai Pertahanan

Dalam klarifikasi awalnya, Dandhy menepis keras tuduhan bahwa film “Pesta Babi” dibuat dengan tendensi untuk merendahkan atau melecehkan pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa film tersebut adalah potret antropologis dan kritik sosial yang harus dilihat secara utuh, bukan dipotong-potong di luar konteks.

“Tuduhan itu sangat salah sasaran. Ketika saya dilaporkan soal film Pesta Babi, Dandhy ungkit dukungannya ke Mama Sinta—seorang tokoh masyarakat adat yang terus berjuang mempertahankan ruang hidupnya—sebagai pengingat rekam jejak saya. Selama belasan tahun, lensa kamera kami selalu diarahkan untuk membela kelompok marginal, bukan menyebar provokasi,” tegas salah satu perwakilan tim kuasa hukum sang pembuat film saat memberikan keterangan pers merespons laporan tersebut.

Tiga Sorotan Kritis di Balik Pelaporan Film Dokumenter

Para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan komunitas perfilman independen langsung bereaksi atas laporan polisi ini. Mereka menyoroti tiga aspek krusial terkait iklim demokrasi dan kebebasan berkarya:

  1. Ancaman Kriminalisasi Sineas (Chilling Effect): Penggunaan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau delik penistaan untuk menjerat karya jurnalistik/dokumenter dikhawatirkan akan memicu efek jera (chilling effect), membuat pembuat film takut mengangkat isu-isu krusial.

  2. Urgensi Literasi Audiovisual: Karya dokumenter sering kali menyajikan realitas pahit atau satir sosial. Publik dan aparat penegak hukum didesak untuk mengedepankan pendekatan literasi dan dialog terbuka, bukan terburu-buru menggunakan instrumen pidana.

  3. Keterlibatan Dewan Pers: Mengingat Dandhy Laksono memiliki latar belakang sebagai jurnalis dan karya tersebut sarat akan investigasi jurnalistik, banyak pihak mendorong agar sengketa ini diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme sengketa jurnalistik di Dewan Pers, bukan langsung ke ranah kepolisian.

Menguji Ruang Demokrasi Melalui Lensa Kamera

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan kajian awal dengan memanggil sejumlah saksi ahli, baik ahli bahasa, pidana, maupun ahli perfilman, sebelum memutuskan ada tidaknya unsur pidana. Kasus ini kini menjadi ujian terbaru bagi komitmen negara dalam menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi para pekerja seni di tengah kehidupan berdemokrasi.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/