69ce66407b788
Menjaga Netralitas Institusi! RUU Polri Diminta Atur Keterlibatan Polisi Aktif dalam Ormas, Khawatir Ganggu Profesionalisme

JAKARTA – Pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) di parlemen terus memantik diskursus tajam di ruang publik. Salah satu poin krusial yang didesak oleh berbagai koalisi masyarakat sipil dan pengamat hukum adalah larangan tegas bagi personel kepolisian untuk merangkap jabatan atau berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan. Dalam berbagai dengar pendapat, RUU Polri diminta atur keterlibatan polisi aktif dalam ormas, khawatir ganggu independensi dan memicu konflik kepentingan yang merugikan masyarakat luas.

Aturan yang ketat terkait batas pergaulan institusional ini dinilai mutlak diperlukan agar instrumen penegak hukum negara tidak dimanfaatkan sebagai alat pelindung oleh kelompok-kelompok tertentu.

Potensi Konflik Kepentingan di Lapangan

Ketidaktegasan aturan mengenai batasan interaksi anggota Polri dengan Ormas dinilai dapat menciptakan zona abu-abu (grey area) dalam penegakan hukum. Jika seorang polisi aktif menduduki posisi penasihat, pembina, atau bahkan pengurus di sebuah Ormas, objektivitasnya akan sangat diuji ketika organisasi tersebut tersandung masalah hukum atau terlibat bentrok horizontal di masyarakat.

“Institusi Polri memegang monopoli penggunaan kewenangan koersif negara. Oleh karena itu, sangat wajar jika draf RUU Polri diminta atur keterlibatan polisi aktif dalam ormas, khawatir ganggu fungsi pengayoman mereka. Polisi harus berdiri di atas semua golongan, bukan berafiliasi dengan satu kelompok massa tertentu,” tegas seorang pengamat kepolisian dari lembaga kajian keamanan nasional di Jakarta.

Tiga Urgensi Pembatasan Afiliasi Polisi dan Ormas

Kalangan aktivis hak asasi manusia dan pakar hukum merumuskan setidaknya tiga urgensi mengapa larangan ini harus diatur secara eksplisit dalam lembaran RUU Polri:

  1. Menjamin Equality Before the Law: Mencegah munculnya perlakuan istimewa (privilese) hukum terhadap anggota Ormas tertentu yang merasa “dibekingi” oleh perwira kepolisian yang menjadi pembina di organisasinya.

  2. Menjaga Marwah Penegakan Hukum: Afiliasi dengan Ormas—terutama yang kerap bertindak arogan atau melakukan sweeping ilegal—akan langsung menjatuhkan muruah, citra, dan tingkat kepercayaan publik ( public trust) terhadap Korps Bhayangkara.

  3. Fokus pada Tugas Pokok dan Fungsi: Personel kepolisian dituntut untuk mengerahkan 100 persen fokusnya pada tugas pokok pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), bukan mengurusi dinamika internal atau kepentingan politis sebuah organisasi massa.

Menanti Ketegasan Panitia Kerja (Panja) DPR RI

Gelombang desakan ini kini berada di tangan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI. Publik menanti keberanian politik Senayan untuk memasukkan klausul larangan rangkap jabatan dan afiliasi Ormas tersebut secara gamblang, disertai dengan rumusan sanksi etik dan disiplin yang berat bagi para pelanggarnya. Reformasi kultural di tubuh Polri hanya akan terwujud jika aparat penegak hukum benar-benar steril dari intervensi dan kepentingan kelompok sipil mana pun.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/