WhatsApp Image 2025-10-16 at 11.46.58
400 Bank Sampah Bekasi "Mati Suri": DPRD Pertanyakan Syarat Hibah Rp100 Juta yang Dinilai Terlalu Rumit

BEKASI – Minggu pagi, 8 Maret 2026, isu lingkungan kembali menjadi perbincangan hangat di kedai-kedai kopi hingga grup percakapan warga Bekasi. Di saat pemerintah daerah gencar mengampanyekan pemilahan sampah dari rumah, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Sebanyak 400 unit bank sampah yang tersebar di berbagai RW kini berhenti beroperasi. Fasilitas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengurangi beban sampah ke TPA Sumur Batu maupun Bantargebang tersebut kini hanya menjadi bangunan kosong yang terbengkalai.

Pihak DPRD Kota Bekasi menyoroti bahwa penyebab utama fenomena “mati suri” ini adalah kehabisan napas secara finansial. Para pengelola bank sampah, yang mayoritas adalah relawan lingkungan, kesulitan menanggung biaya operasional mulai dari transportasi angkut sampah hingga upah pemilah. Padahal, pemerintah telah menyiapkan skema dana hibah sebesar Rp100 juta per unit untuk membantu eksistensi mereka. Namun, hingga awal tahun 2026 ini, dana segar tersebut seolah menjadi barang mewah yang mustahil dijangkau oleh pengelola di tingkat bawah.

Misteri Hibah Rp100 Juta: Solusi atau Ilusi?

DPRD secara tegas mempertanyakan kriteria dan syarat administrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Banyak pengelola bank sampah mengeluhkan bahwa syarat untuk mendapatkan hibah Rp100 juta tersebut terlalu “langit” dan tidak sesuai dengan realitas sosiologis di lapangan. Mulai dari kewajiban berbadan hukum yang mapan, laporan keuangan yang diaudit secara profesional, hingga kepemilikan aset lahan yang sering kali bukan milik pribadi kelompok.

Legislatif menilai, syarat-syarat tersebut justru membunuh semangat kemandirian warga. Di tahun 2026, di mana seharusnya teknologi dan regulasi mempermudah partisipasi publik, birokrasi di Bekasi justru dianggap sedang “bermain aman” namun mengorbankan program prioritas. DPRD mendesak agar Pemkot Bekasi segera melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Walikota atau instruksi teknis yang mengatur dana hibah tersebut. Harapannya, syarat diperlonggar tanpa meninggalkan aspek akuntabilitas, sehingga 400 bank sampah tersebut bisa segera “bangun dari tidur panjangnya.”

Dampak Sosial: Ekonomi Sirkular yang Terhenti

Berhentinya operasional 400 bank sampah ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal ekonomi rakyat. Bank sampah di Bekasi selama ini telah menjadi motor penggerak ekonomi sirkular, di mana warga bisa menukarkan sampah plastik atau kertas dengan uang tunai atau tabungan emas. Dengan tidak aktifnya bank sampah, siklus ini terputus, dan sampah-sampah tersebut kini kembali menumpuk di tempat pembuangan sementara (TPS) liar atau dibakar oleh warga secara ilegal.

DPRD mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, target pengurangan sampah nasional di tahun 2026 akan sulit tercapai. Bekasi akan terus terkepung oleh masalah sampah jika inisiatif lokal seperti bank sampah ini tidak didukung dengan kebijakan fiskal yang membumi.

“Kita Butuh Aksi Nyata, Bukan Syarat yang Menghimpit”

Para wakil rakyat berjanji akan memanggil dinas terkait untuk meminta kejelasan mengenai serapan dana hibah yang masih rendah tersebut.

“Sangat disayangkan, ada uangnya tapi rakyat nggak bisa pakai gara-gara syarat yang berbelit-belit. 400 bank sampah mati itu artinya kita gagal mengelola semangat warga. Di tahun 2026 ini, kita butuh pemimpin yang berani kasih kemudahan buat orang yang mau urus sampah. Jangan sampai hibah Rp100 juta itu cuma jadi pajangan di buku anggaran sementara rakyat di bawah ‘tenggelam’ di tumpukan plastik,” tegas anggota DPRD Kota Bekasi, Minggu (8/3/2026).

(binarnesia/adv)

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/