a8c0fbce35caf1c3643aee45b8f8a84f
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Tantang Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kg Emas dalam Kasus TPPU

Jakarta – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Diansyah, menantang Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara terbuka pihak yang memiliki aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan didasarkan pada alat bukti yang kuat.

Menurut Febri, penyidik tidak cukup hanya mengandalkan keterangan tersangka, tetapi juga wajib membuktikan asal-usul aset serta menjelaskan siapa pemilik sebenarnya. Ia menilai pengungkapan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara TPPU agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik, namun tetap berharap setiap barang bukti yang ditemukan dapat dijelaskan secara proporsional sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, apabila aset bernilai besar telah diamankan, maka aparat penegak hukum harus mampu menelusuri sumber perolehannya dan pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya.

Kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan pejabat Kejaksaan tersebut masih terus bergulir. Proses penyidikan kini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyitaan aset bernilai fantastis, termasuk emas batangan puluhan kilogram dan sejumlah mata uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan sebelumnya.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/