1000166915
Wali Kota Farhan Segel Tempat Padel Usai 10 Pohon Peneduh Ditebang Tanpa Izin di Bandung

Jakarta – Pemerintah Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap sebuah tempat olahraga padel dan kafe setelah ditemukan adanya penebangan 10 pohon peneduh di kawasan Jalan LLRE Martadinata tanpa izin resmi. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan langsung memerintahkan penyegelan lokasi usai melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (31/7).

Farhan menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena pohon yang ditebang berada di ruang publik dan termasuk aset lingkungan kota. Selain merusak fungsi penghijauan, penebangan juga dinilai melanggar moratorium pemotongan pohon yang telah diberlakukan Pemerintah Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak akan diselesaikan hanya melalui sanksi administratif, tetapi berpotensi diproses secara pidana.

Menurut Farhan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia juga membuka peluang membawa perkara ini ke penegakan hukum lingkungan apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Pemkot Bandung berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan perubahan terhadap fasilitas umum tanpa persetujuan pemerintah. Penebangan pohon di kawasan perkotaan harus melalui prosedur resmi demi menjaga keseimbangan lingkungan, keselamatan warga, serta keberlanjutan ruang hijau di tengah perkembangan kota.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/