1155253_720
Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI hingga 90 Persen

Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan di lingkungan pertahanan.

Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan yang pertama sejak 2018. Selama delapan tahun terakhir, besaran tukin tidak mengalami perubahan meski berbagai indikator kinerja terus mengalami peningkatan. Salah satu syarat utama kenaikan tersebut adalah tercapainya Indeks Reformasi Birokrasi di atas angka 80 sesuai ketentuan pemerintah.

Selain memenuhi target reformasi birokrasi, Kemhan dan TNI juga dinilai berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama beberapa tahun berturut-turut. Capaian tersebut menjadi dasar pemerintah memberikan penyesuaian tunjangan sebagai bentuk apresiasi terhadap peningkatan kualitas tata kelola lembaga.

Kenaikan tukin tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Saat ini, Kementerian Pertahanan bersama TNI tengah menyiapkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan pembayaran tunjangan sesuai kelas jabatan yang berlaku.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/