6a03f5c839f63
Kecewa Berat! Nadiem Sebut Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ibam "Sangat Tidak Masuk Akal"

JAKARTA – Babak baru dari drama panjang persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan kembali memanas. Setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara merespons putusan tersebut.

Sorotan utamanya tertuju pada nasib salah satu figur kunci dalam pusaran kasus ini, yakni Ibam. Nadiem secara blak-blakan menyuarakan ketidakpuasannya dan menilai ketukan palu hakim jauh dari rasa keadilan.

Putusan Hakim Dinilai Cederai Logika Hukum

Dalam putusan terbarunya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk Ibam, ditambah dengan denda yang harus dibayarkan. Mendengar kabar tersebut, Nadiem yang juga sempat dipanggil memberikan keterangan dalam rentetan sidang ini, tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya.

Pernyataan Nadiem soal vonis ini langsung memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum. Ia menilai ada ketimpangan antara fakta persidangan yang terungkap dengan hukuman yang akhirnya dijatuhkan.

“Saya sudah memantau jalannya proses hukum ini. Dan melihat hasil akhirnya, putusan 4 tahun penjara untuk Ibam sangat tidak masuk akal! Ini bukan sekadar soal angka tahun, tapi soal bagaimana logika hukum dan proporsionalitas kesalahan itu dinilai oleh pengadilan,” tegas Nadiem merespons vonis tersebut.

Mempertanyakan Aktor Intelektual Sebenarnya

Reaksi keras berupa ungkapan “sangat tidak masuk akal” ini mengisyaratkan adanya dugaan bahwa Ibam mungkin saja hanya dijadikan “kambing hitam” atau pihak yang memikul beban kesalahan terberat, sementara aktor intelektual atau dalang utama di balik sengkarut proyek pengadaan Chromebook ini belum sepenuhnya tersentuh.

Publik dan pegiat antikorupsi sebelumnya juga menyoroti bagaimana skema mark-up harga dan penunjukan vendor dalam kasus ini sangat sistematis dan melibatkan banyak lapisan birokrasi, bukan hanya kesalahan segelintir individu pelaksana di lapangan.

Akankah Ada Upaya Banding?

Dengan jatuhnya vonis ini, pihak kuasa hukum Ibam diperkirakan tidak akan tinggal diam. Reaksi keras dari tokoh sekelas Nadiem Makarim dapat menjadi amunisi moral tambahan untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi.

Masyarakat kini terus mengawal jalannya proses hukum lanjutan. Kasus pengadaan Chromebook yang awalnya bertujuan mulia untuk mendigitalisasi pendidikan anak bangsa ini, diharapkan bisa diusut tuntas tanpa ada pihak yang dikorbankan demi menutupi kesalahan pihak lain yang lebih berkuasa.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/