Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah menunda keberangkatan sebanyak 8.287 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko sepanjang tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan di pintu keluar masuk negara sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
Penundaan keberangkatan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah indikator yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian dokumen perjalanan, tujuan keberangkatan yang meragukan, hingga dugaan menjadi korban sindikat penempatan pekerja migran ilegal. Dalam setiap kasus, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum menentukan langkah yang diambil.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi hak masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, melainkan memberikan perlindungan bagi WNI yang berpotensi menjadi korban eksploitasi. Koordinasi dengan BP2MI, kepolisian, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum lainnya juga terus diperkuat agar proses pencegahan berjalan lebih efektif.
Selain meningkatkan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pemerintah juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi apabila hendak bekerja di luar negeri. Edukasi mengenai prosedur keberangkatan yang sah dinilai menjadi langkah penting untuk menekan praktik pengiriman pekerja migran ilegal sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























