Jakarta – Perselisihan antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait pembagian aset berpotensi berlanjut ke jalur hukum. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan pihaknya siap mengajukan gugatan perdata sekaligus permohonan sita jaminan terhadap aset Ruben apabila somasi yang telah dilayangkan tidak mendapat respons.
Jaenudin mengatakan somasi pertama telah dikirim kepada pihak Ruben Onsu. Namun, hingga Rabu (16/9), pihak Sarwendah belum menerima jawaban resmi. Kubu Sarwendah memberikan waktu tujuh hari untuk mendapatkan tanggapan. Jika tidak ada respons, somasi kedua sekaligus terakhir akan dilayangkan sebelum langkah hukum berikutnya ditempuh.
Persoalan tersebut berkaitan dengan rumah yang ditempati Sarwendah bersama anak-anaknya. Rumah itu masih menjadi agunan pinjaman perbankan atas nama Ruben. Berdasarkan kesepakatan pembagian harta bersama, kewajiban pembayaran cicilan disebut menjadi tanggung jawab Ruben.
Jika persoalan tidak diselesaikan setelah somasi, pihak Sarwendah berencana mendaftarkan gugatan perdata. Dalam gugatan tersebut, mereka juga akan meminta sita jaminan terhadap aset yang telah menjadi bagian Ruben untuk menjamin pemenuhan kewajiban cicilan bank.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























