6a0fbd045d621
Pendekatan Kultural Diperlukan! Jalur Hukum Dinilai Tak Cukup Tangani Perkawinan Anak hingga Kawin Tangkap

JAKARTA – Upaya negara untuk menghapus praktik merugikan terhadap perempuan dan anak-anak melalui instrumen legislasi terus menemui jalan terjal. Meskipun Indonesia telah memiliki payung hukum yang progresif seperti revisi Undang-Undang Perkawinan dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), realitas di lapangan menunjukkan anomali. Para aktivis dan pakar sosiologi menyoroti bahwa jalur hukum dinilai tak cukup tangani perkawinan anak hingga kawin tangkap tanpa adanya intervensi radikal di akar rumput.

Pemaksaan perkawinan melalui tradisi seperti kawin tangkap di beberapa daerah, serta tingginya angka dispensasi nikah dini, membuktikan bahwa pendekatan hukuman atau sanksi pidana saja kerap berbenturan dengan tembok tebal norma sosial dan kemiskinan struktural.

Hukum Negara Berbenturan dengan Hukum Adat

Dalam banyak kasus di wilayah pedesaan atau daerah dengan tradisi leluhur yang kuat, praktik perkawinan anak dan pemaksaan pernikahan sering kali tidak dipandang sebagai kejahatan, melainkan sebagai mekanisme penyelesaian masalah aib keluarga atau utang piutang ekonomi.

Ketika aparat penegak hukum mencoba masuk, mereka kerap diadang oleh narasi “pelestarian budaya” atau diselesaikan secara kekeluargaan melalui hukum adat setempat yang sering kali tidak berpihak pada korban perempuan.

“Instrumen hukum itu ibarat obat penurun panas, ia meredakan gejala (kriminalitas), namun tidak membunuh virus utamanya. Fakta bahwa jalur hukum dinilai tak cukup tangani perkawinan anak hingga kawin tangkap adalah pengakuan bahwa kita berhadapan dengan masalah mindset patriarki yang sudah mengakar ratusan tahun. Kita butuh rekayasa sosial, bukan sekadar polisi,” urai salah satu komisioner Komnas Perempuan dalam menanggapi fenomena ini.

Tiga Pilar Pendekatan Holistik

Untuk memutus mata rantai kekerasan berbalut tradisi dan agama ini, pemerintah pusat dan daerah tidak bisa lagi bekerja secara silo (sendiri-sendiri). Diperlukan pendekatan holistik yang menyasar langsung pada ekosistem sosial korban melalui tiga pilar utama:

  1. Dekonstruksi Tokoh Adat dan Agama: Melibatkan secara aktif para pemuka agama, tetua adat, dan tokoh masyarakat untuk merumuskan tafsir ulang atas tradisi. Mereka harus menjadi agen perubahan yang mendeklarasikan bahwa budaya yang menyakiti martabat manusia bukanlah budaya yang layak dipertahankan.

  2. Pemberdayaan Ekonomi Keluarga: Banyak perkawinan anak terjadi karena faktor kemiskinan ekstrem, di mana anak perempuan dianggap sebagai beban ekonomi yang harus segera “diserahkan” kepada suami. Bantuan modal usaha dan jaring pengaman sosial menjadi kunci menahan laju nikah dini.

  3. Akses Pendidikan Seksual dan Reproduksi: Memasukkan kurikulum pemahaman hak kesehatan reproduksi sejak dini di bangku sekolah agar anak-anak memiliki keberanian dan kesadaran untuk menolak segala bentuk pemaksaan pernikahan.

Negara Harus Hadir Lebih Dekat

Penegakan hukum tetaplah vital sebagai benteng terakhir untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku. Namun, pencegahan di hulu jauh lebih krusial. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama pemerintah daerah dituntut untuk lebih sering turun langsung ke desa-desa, membangun ruang aman, dan memastikan bahwa tidak ada lagi atas nama tradisi, hak asasi dan masa depan seorang anak perempuan dirampas begitu saja.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/