Menhan_Prabowo_Wakili_Presiden_Jokowi_Tetapkan_2_497_Komcad_TNI_TA__2023_-_Dok__Kemenhan_RI
Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian besaran tunjangan berdasarkan kelas jabatan.

Penyesuaian ini menjadi yang pertama dalam sekitar delapan tahun terakhir, setelah sebelumnya besaran tunjangan tidak mengalami perubahan sejak 2018. Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan tersebut sejalan dengan bertambahnya tanggung jawab prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam menjaga pertahanan negara serta mendukung berbagai program strategis nasional.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan bahwa Kementerian Pertahanan telah menerima salinan kedua Perpres tersebut dan tengah menyiapkan langkah implementasinya sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan profesionalisme, kinerja, dan hasil reformasi birokrasi di lingkungan pertahanan.

Dalam aturan terbaru, besaran tunjangan disesuaikan berdasarkan kelas jabatan. Prajurit pada kelas jabatan terendah kini menerima tukin sebesar Rp2,5 juta, sementara pejabat pada kelas jabatan tertinggi seperti kepala staf angkatan memperoleh tunjangan hingga Rp48,61 juta per bulan. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi kerja sekaligus memperkuat kualitas pelayanan dan pengabdian kepada bangsa serta negara.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/