dua-pria-kelihatan-menempelkan-stiker-di-motor-hingga-dinding-di-jaksel-pengunggah-menyebut-qr-code-di-stiker-itu-mengarahkan--1771207245314_169
Waspada Modus Baru! 2 Pria Penempel Barcode Judi Online di Warkop Jaksel Diciduk Polisi

JAKARTA SELATAN – Upaya pemberantasan judi online terus digencarkan hingga ke level akar rumput. Pada Rabu (18/2/2026), pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan penangkapan dua orang pria yang terlibat dalam modus baru penyebaran situs terlarang. Pelaku diketahui sengaja menempelkan stiker berisi barcode (QR Code) judi online di meja dan dinding sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Jakarta Selatan.

Aksi ini terungkap setelah adanya laporan dari pemilik warkop dan pengunjung yang merasa curiga dengan barcode asing yang menjanjikan keuntungan instan tersebut.

Modus Operandi: Mengincar Kelengahan Pengunjung Warkop

Pelaku memanfaatkan keramaian warkop sebagai tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai kalangan. Dengan berpura-pura sebagai pengunjung biasa, mereka menempelkan barcode secara diam-diam. Jika barcode tersebut dipindai (scan), pengunjung akan langsung diarahkan ke situs judi online luar negeri.

Beberapa poin krusial dalam penangkapan ini:

  • Target Lokasi: Warkop-warkop yang memiliki trafik pengunjung tinggi di jam-jam santai.

  • Barang Bukti: Polisi mengamankan ratusan stiker barcode yang belum sempat ditempel serta perangkat ponsel yang digunakan untuk memantau trafik klik.

  • Motif: Pelaku diduga mendapatkan komisi atau upah dari bandar pusat untuk setiap orang yang berhasil mendaftar melalui barcode tersebut.

“Masyarakat Harus Lebih Jeli”

Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian warga dan pemilik usaha yang langsung melaporkan temuan tersebut. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa ruang gerak penyebaran judi online semakin dipersempit.

“Kami mengimbau kepada pemilik usaha kuliner, terutama warkop, untuk rutin mengecek properti mereka. Jika ada stiker atau barcode mencurigakan yang bukan milik pengelola, segera lepas atau laporkan kepada kami. Ini adalah cara licik untuk menjerumuskan masyarakat ke lingkaran judi,” ungkap perwakilan Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Kedua pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan UU ITE terkait penyebaran konten perjudian serta pasal-pasal dalam KUHP.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/