JAKARTA – Pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus mendapat pengawalan ketat dari pemerintah. Di tengah derasnya masukan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil mengenai potensi perluasan kewenangan aparat, pihak Kepresidenan menegaskan visi utamanya dalam merumuskan postur kepolisian masa depan. Pesan yang disampaikan sangat jelas: Istana ingin Polri jadi polisi rakyat lewat revisi UU Polri, sebuah komitmen untuk mengembalikan muruah Korps Bhayangkara sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom sejati masyarakat akar rumput.
Visi “Polisi Rakyat” ini ditekankan sebagai upaya strategis untuk mengikis habis sisa-sisa kultur militeristik dan arogansi kewenangan, serta mendorong pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Mendorong Paradigma Restoratif dan Humanis
Dorongan dari pihak Istana ini merespons kegelisahan publik terkait netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian dalam menangani berbagai konflik horizontal di masyarakat. Melalui revisi beleid ini, pemerintah berharap wajah kepolisian tidak lagi dipandang sebagai instrumen represi negara yang menakutkan, melainkan sebagai mitra dialog warga ( community partner).
“Gagasan bahwa Istana ingin Polri jadi polisi rakyat lewat revisi UU Polri adalah sinyal politik yang sangat positif. Ini harus diterjemahkan ke dalam pasal-pasal yang konkret oleh DPR, bukan sekadar jargon. Polisi rakyat berarti aparat yang tunduk penuh pada supremasi sipil, mengedepankan restorative justice, dan menjauhi praktik kriminalisasi,” urai seorang pakar hukum tata negara dari lembaga kajian konstitusi di Jakarta.
Tiga Pilar Utama Mewujudkan “Polisi Rakyat”
Untuk merealisasikan visi besar tersebut, para pengamat dan perumus kebijakan menilai ada tiga pilar utama yang wajib diakomodasi di dalam lembaran RUU Polri:
-
Penguatan Community Policing (Pemolisian Komunitas): Mengedepankan peran Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) sebagai ujung tombak resolusi konflik di tingkat desa, alih-alih langsung menggunakan pendekatan pidana penahanan.
-
Sistem Pengawasan Eksternal yang Independen: Memperkuat kewenangan lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki daya ikat ( binding power) dalam menindak oknum perwira yang melanggar etik, guna menjamin rasa keadilan masyarakat.
-
Penghormatan Mutlak pada Hak Asasi Manusia (HAM): Memastikan bahwa seluruh prosedur standar operasi (SOP) penyidikan, penangkapan, hingga pengendalian massa (dalmas) selaras dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.
Menanti Komitmen Panja Komisi III DPR RI
Publik kini memantau dengan saksama proses harmonisasi perundang-undangan di Senayan. Niat baik Istana ini menjadi bola panas bagi Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI. Masyarakat sipil menuntut agar janji menjadikan Polri sebagai “Polisi Rakyat” benar-benar tercermin dalam rumusan pasal, dan tidak berujung pada pemberian kekuasaan tanpa batas (superbody) yang lepas dari mekanisme checks and balances yang sehat dalam negara demokrasi.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























